Revisi Regulasi Rotan

Kompas.com - 28/01/2011, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan perlu direvisi. Kebijakan yang semula dimaksudkan mendorong peningkatan nilai tambah, ternyata menyulitkan industri rotan di dalam negeri dalam penyediaan bahan baku.

Menurut anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Ramadhan Siregar dalam diskusi forum jurnalis KPPU di Jakarta, Kamis (27/1), KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat nomor 263/K/ XII/2010 tertanggal 28 Desember 2010, terkait kebijakan ekspor rotan. ”Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah,” ujarnya.

Saran yang disampaikan KPPU, antara lain, pertama, dalam menetapkan ketentuan kuota ekspor yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan, dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri, seharusnya menggunakan data terpusat. Data ini harus diperbarui secara berkala.

Kedua, pemerintah hendaknya menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan. Dengan demikian, pemerintah memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya.

Ketiga, mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada pemerintah. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan posisi dominan dan mempermudah pengawasan dari pemerintah.

Keempat, meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap di dalam negeri. Dengan begitu, pasar dapat terbuka bagi petani dan eksportir rotan.

Rekomendasi KPPU tersebut dibuat berdasarkan pada berbagai data. Indonesia merupakan pemasok 80 persen bahan baku ke industri rotan dunia.

KPPU menilai, potensi tersebut tidak sejalan dengan keadaan industri rotan saat ini.

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, tahun 2004- 2009 volume ekspor bahan baku rotan turun. Tahun 2004 volume ekspor mencapai 33.970 ton, sedangkan 2009 hanya 27,863 ton.

”Ironisnya, industri hilir rotan juga mengalami penurunan nilai ekspor, dari 347 juta dollar AS pada 2005 menjadi 188 juta dollar AS pada 2009,” kata Ramadhan.

Wajib pasok

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Polah Tjahyono di Yogyakarta mengatakan, nilai ekspor industri rotan Indonesia menurun drastis. Hal ini, antara lain, karena adanya rotan imitasi.

”Pemerintah harus tetap mengawasi sistem wajib pasok bagi industri dalam negeri. Walaupun rekomendasinya baik, KPPU harus jeli melihat banyaknya eksportir nakal yang ujung- ujungnya bisa semakin menghancurkan daya saing industri,” kata Ambar. (OSA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau