JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung, Selasa (1/2/2011) ini akan membahas mengenai peningkatan kualitas dan percepatan kerja sama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus Gayus H Tambunan. Dalam kasus Gayus, KPK juga akan bekerja sama dengan PPATK dan Kementrian Keuangan RI untuk melakukan investigasi dan sharing data kasus Gayus.
"MoU yang sudah ada antar tiga lembaga ini akan dilanjutkan, insya Allah bulan ini. Untuk kasus Gayus kita akan lakukan pendekatan supervisi melalui investigasi dan sharing data dari PAPTK dan Menkeu," ungkap Ketua KPK, Busyro Muqqodas dalam konferensi pers di KPK, Selasa (01/02/2011).
Busyro menambahkan, kewenangan KPK hanya sampai pada kerugian negara yang besar akibat kasus mafia pajak tersebut. KPK akan melakukan penyelidikan melalui entry point data yang sudah diperoleh KPK, salah satunya melalui keluar masuknya uang dalam rekening Gayus.
Sementara itu, menurut Kapolri Timur Pradopo, Polri bisa mendapat solusi terhadap penanganan kasus melalui rapat koordinasi tiga lembaga, termasuk kelanjutan kasus Gayus. Dalam penyelidikan awal Polri mendapat bantuan dari Kejaksaan Agung, yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti.
"Penyidikan awal oleh Polri kesulitan, tapi mendapat bantuan dari Kejaksaan, yaitu Jaksa Peneliti. Nanti, Polri juga akan join dengan KPK dalam kasus Gayus ini. Masih ada kekurangan data untuk memenuhi unsur barang bukti uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," ujar Kapolri.
KPK dan Polri mengharapkan, koordinasi tiga lembaga tersebut dalam menyelesaikan kelanjutan kasus Gayus bisa dipercepat.
"Barang bukti Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar saat ini diteliti dan dengan koordinasi bersama ini biar bisa dipercepat selesaikan kasus Gayus," kata Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang