Kecelakaan ka

19 Pegawai PT KAI Terancam Sanksi

Kompas.com - 02/02/2011, 09:58 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sedikitnya 19 awak serta petugas perjalanan KA Mutiara Selatan dan KA Kutojaya yang bertubrukan di emplasemen Stasiun Langen, Kota Banjar, Jawa Barat, pekan lalu, terancam dijatuhi sanksi internal oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia.

Investigasi internal tim pemeriksa atau Comitte van Onderzog mulai Rabu (2/2/2011) ini akan membuktikan dugaan kesalahan maupun pelanggaran para pegawai tersebut.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) V Purwokerto, Surono, Selasa kemarin mengatakan, investigasi internal itu tidak ada kaitannya dengan penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian. ”Hasil investigasi kami ini nantinya hanya akan diserahkan kepada direksi PT KAI,” ujarnya.

Ke-19 awak dan petugas perjalanan yang terancam kena sanksi itu adalah lima awak KA Mutiara Selatan dan lima awak KA Kutojaya. Mereka adalah masinis, asisten masinis, kondektur, petugas layanan kereta api (PLKA), dan petugas penyejuk udara (air conditioner-AC) rangkaian kereta.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang petugas pengendali perjalanan KA di wilayah Daop V Purwokerto, tiga orang petugas pemeriksa rangkaian KA, dan tiga pimpinan petugas pengatur perjalanan KA di Stasiun Langen, serta Stasiun Mluwung dan Stasiun Sidareja di wilayah Cilacap.

Penyelidikan berbasis kinerja sumber daya manusia yang akan dilakukan di kantor Daop V Purwokerto tersebut, kata Surono, akan difokuskan untuk mencari penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga penumpang pada Jumat dini hari lalu.

Jika terbukti terjadi pelanggaran maupun kelalaian dalam menjalankan standar pengoperasian KA, mereka dapat dikenai sanksi. Bisa dipecat Mengenai sanksi, menurut Surono, bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, pengalihan tugas, skorsing, hingga pemecatan.

Tabrakan terjadi saat KA Kutojaya jurusan Bandung-Kutoarjo berhenti di jalur tiga Stasiun Langen, Jumat, pukul 02.23 WIB, untuk menunggu persilangan dengan KA Mutiara Selatan jurusan Surabaya-Bandung. Akan tetapi, KA Mutiara Selatan dari arah Surabaya justru masuk ke jalur tiga, sehingga menabrak KA Kutojaya.

Tiga orang penumpang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka. Terpisah, Humas PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, penyelidikan internal ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian, yang nantinya digunakan sebagai dasar rekomendasi KNKT.

Dihubungi terpisah, pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Hidayat, mendesak PT KAI untuk memasang global positioning system (GPS), yang ditempatkan di lokomotif. Kemajuan teknologi dipastikan dapat menekan peluang kelalaian petugas.

Pada 2009, Kementerian Perhubungan mencatat 90 kecelakaan KA. Jumlah itu menurun dibanding 2008 sekitar 147 kecelakaan dan 2007 yang mencapai 159 kecelakaan. Namun, jumlah korban tewas akibat kecelakaan KA meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2007, tercatat 34 penumpang KA tewas, 45 jiwa tewas di 2008, dan 2009 terdapat 57 tewas. (GRE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau