Pasir merapi

Alat Berat Jarah Pasir Sungai Putih

Kompas.com - 07/02/2011, 18:17 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Puluhan penambang pasir Merapi dan sopir truk mengadukan penggunaan alat berat untuk penambangan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Seorang penambang pasir dari wilayah Srumbung, Triyono di Magelang, Senin (7/2/2011) mengatakan, ada sejumlah alat berat yang melakukan penambangan di Sungai Putih dengan alasan untuk normalisasi sungai.

"Kegiatan mereka berada di bantaran Sungai Putih dari Jumoyo hingga Sirahan. Untuk normalisasi sungai pasti ada aturan dan jam operasional," kata dia.

Triyono menuturkan, banyak alat berat yang langsung menaikkan pasir ke truk. Seharusnya mereka hanya mengeruk pasir dari dasar sungai dan meletakkan di pinggir sungai dan penambang pasir manual yang akan menaikkan pasir ke truk.

Pengurus penambang pasir Punokawan tersebut mengungkapkan, alat berat yang melakukan penambangan di alur Sungai Putih sekitar 10 unit. Mereka melakukan penambangan tidak hanya siang hari, namun juga malam hari.

Harga pasir yang dikeruk dengan alat berat jauh lebih murah dibanding ditambang secara manual.

Satu rit pasir sekitar enam hingga tujuh meter kubik dengan alat berat harganya Rp 150 ribu, sedangkan harga per rit untuk pasir yang ditambang secara manual Rp 180 ribu.

Alat berat menaikkan pasir ke truk hanya membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit, sedangkan secara manual bisa mencapai 2,5 jam per rit. Satu rit biasa dikerjakan antara empat hingga lima penambang manual.

"Tentu orang lebih suka membeli harga murah, apalagi proses menaikkannya lebih cepat. hal ini tentu akan merugikan penambang manual," katanya.

Menurut dia, kalau hal itu dibiarkan terus, maka penambang manual lambat laun pasti akan kehilangan pekerjaan karena sudah diserobot oleh alat berat.

Penambangan dengan menggunakan alat berat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 1/2011 tentang penambangan. Dalam perbup tersebut alat berat tidak diakomodasi.

Selain itu, sopir angkutan pasir juga mengeluh karena sering ditarik retribusi ganda.

Di daerah atas sudah ditarik retribusi kemudian di jalan raya di tarik lagi. Penarikan retribusi Rp 18 ribu per rit.

Ia menilai tidak ada koordinasi yang baik dari pemerintah terkait lokasi penarikan retribusi galian golongan C.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Magelang, Achadi, menyatakan keberatannya kalau ada penambangan menggunakan alat berat. "Jangan berdalih normalisasi untuk melakukan penambangan," katanya.

Ia menyayangkan jika peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan tidak dibarengi dengan penegakan maupun pengawasan, karena praktik di lapangan masih terdapat penambangan dengan menggunakan alat berat.

Achadi mengatakan, dulu saat tidak ada pasir, banyak masalah yang timbul. Kini ketika pasir sudah melimpah, permasalahan yang muncul semakin bertambah banyak.

"Kami menghimbau pemerintah untuk melakukan penataan kawasan penambangan serta pengawasan yang ketat agar tidak terjadi gesekan-gesekan di Lapangan.

Di masa tanggap darurat ini hendaknya pemerintah pusat segera menggulirkan program padat karya dengan potensi pasir Merapi yang melimpah.

Masyarakat harus didorong agar tidak hanya menjadi penambang pasir saja, namun memanfaatkan pasir menjadi batako sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau