Kasus cek perjalanan

Pengacara Pun Tak Tahu Nunun di Mana

Kompas.com - 08/02/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, membenarkan bahwa kliennya saat ini tengah berada di luar negeri untuk kepentingan pengobatan penyakit yang dideritanya.

Nunun, katanya, menderita sakit yang berkaitan dengan lemahnya memori. Namun, ia mengaku tak tahu pasti di negara mana Nunun berada saat ini. "Info terakhir di luar negeri," kata Ina kepada Kompas.com, Senin (7/2/2011) malam.

Kondisi kesehatan Nunun yang selalu dijadikan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan setelah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkap keberadaan Nunun di Thailand. Menurut Fahmi, Nunun sehat.

Kepada wartawan Fahmi menunjukkan foto paspor dan visa yang digunakan Nunun saat kepergiannya ke Thailand. Dari foto tersebut diketahui, Nunun tiba di Bandara Internasional Swarnabumi Bangkok, Thailand, pada 16 Mei 2010. Dia menggunakan visa kunjungan yang habis masanya pada 14 Juni 2010.

Ketika ditanya, apakah benar foto paspor yang ditunjukkan Fahmi adalah milik kliennya, Ina hanya menjawab singkat, "Enggak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengakui kalau KPK tidak tahu keberadaan Nunun. Saat ditanya wartawan apakah KPK akan mengirim tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Nunun, ia menjawab, "Kalau kami tahu tempatnya kami kirim," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Adang Daradjatun menyatakan bahwa istrinya masih sakit. "Ibu masih sakit," ujarnya di Gedung DPR, Senin. Adang tidak mau menjawab di mana Nunun saat ini berada.

Selama ini, Nunun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom pada tahun 2004 yang melibatkan anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Terkait kasus ini, KPK telah menahan 24 politisi tersebut.

Penangkapan ini menuai protes dari sejumlah pihak karena KPK menangkap tersangka penerima suap, sementara pemberi suap belum terungkap. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat politisi. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Udju Djuhaeri (mantan F-TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Partai Golkar). 

Berdasarkan sejumlah kesaksian di persidangan terungkap, cek perjalanan diberikan oleh Arie Malangjudo yang mengaku mendapat perintah dari pengusaha Nunun Nurbaeti, pimpinan PT Wahana Esa Sejati. Nunun adalah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Saat ini Adang adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau