Polri Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 09/02/2011, 02:44 WIB

Serang, Kompas - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka, berinisial U, dalam kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. U disebut berperan dalam membunuh warga Ahmadiyah dan menyuruh pembakaran mobil.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Selasa (8/2), masih berlanjut. ”Ada satu tersangka dan tentu akan berkembang. Namanya (inisialnya) U,” ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Serang, Banten, Selasa.

Timur ditemui seusai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pejabat daerah dan tokoh agama di Banten.

Menurut Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal (Pol) Agus Kusnadi, U berperan sebagai pembunuh dan menyuruh membakar mobil. U kini ditahan di Polres Pandeglang. Polisi sudah memeriksa 12 saksi.

Namun, di Jakarta, Selasa, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, mengatakan, Polri menetapkan dua tersangka terkait insiden Cikeusik, yakni berinisial A dan U. Selain itu, Polri juga membentuk tim untuk memeriksa prosedur pengamanan lapangan dalam menangani aksi kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga meminta Polri bergerak cepat menemukan pelaku kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Kekerasan itu sangat berbahaya karena merusak kebangsaan Indonesia yang majemuk.

”Kekerasan atas nama apa pun tak bisa dibenarkan. Karena itu, polisi harus bergerak cepat. Siapa yang melakukan kekerasan, apalagi membunuh, harus segera diamankan, diadili,” tutur dia.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga meminta Kepala Polri mengambil sikap tegas dengan mengambil langkah hukum terhadap pelaku kekerasan.

Agak sulit

Suryadharma mengakui, banyak yang menanyakan kenapa pemerintah tidak tegas dalam kasus Ahmadiyah. ”Ada pertimbangan yang agak sulit untuk dikemukakan. Namun, ini bukan dibiarkan,” kata Menteri Agama.

Menurut Suryadharma, pemerintah lebih memprioritaskan dialog. ”Dengan demikian, saudara kita, jemaah Ahmadiyah itu bisa kembali menjadi Islam yang benar. Seperti di Banten, ada jemaah Ahmadiyah yang kembali, yakni di Desa Cisereh, Kecamatan Cisata. Jumlahnya 26 keluarga kurang, lebih dari 50 orang. Ini kan positif,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ”Pemerintah pada masa lalu lebih mengutamakan dialog agar mereka kembali. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada keputusan yang akan diambil pemerintah, yang tepat sebagai solusi permanen.”

Di Jakarta, tokoh agama meminta pemerintah melindungi semua warga, termasuk kelompok minoritas agama, seperti jemaah Ahmadiyah. ”Sebagai warga negara, Ahmadiyah harus dilindungi. Mereka bukan penjahat negara. Jangan biarkan kekerasan terus terjadi,” kata Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Tokoh agama juga meminta pemerintah bertindak tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan perusakan gereja di Temanggung (Jawa Tengah). Mereka harus ditindak tegas.

Mengadu ke Komnas HAM

Selasa, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta Komnas HAM menyelidiki kasus penyerangan dan teror terhadap Ahmadiyah. Ditengarai, penyerangan ini bersifat sistematis sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam pengaduan itu, JAI diwakili Sekretaris Pers Zafrullah Pontoh dan Mubariq Ahmad. Mereka ditemui Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim yang didampingi anggota Komnas HAM, Nur Cholis dan Stanley Adi Prasetyo.

Mubariq menyebutkan, beruntunnya serangan terhadap Ahmadiyah, seperti tiga kasus terakhir di Tasikmalaya, Makassar, dan Pandeglang, terlihat ada pembiaran. Indria Fernida dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menambahkan, sejak tahun 2001, ada gejala meluas serangan terhadap Ahmadiyah. ”Ada juga impunitas karena tidak ada pelaku penyerangan yang diproses hukum secara tuntas,” kata dia.

Ifdhal mengatakan, Komnas HAM mulai menginvestigasi kasus ini. Investigasi dari yang bersifat reguler ini akan menjurus ke yang lebih khusus untuk melihat kasus yang terkait.  (IAM/ATO/cas/fer/edn/ana/nta/why)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau