Konflik horisontal

Negara Gagal Lindungi Warga

Kompas.com - 09/02/2011, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara telah gagal melindungi warga negaranya. Setelah terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011), amuk massa kembali terjadi pada Selasa (8/2/2011) di Temanggung, Jawa Tengah. Ratusan orang mengamuk, membakar, dan merusak tiga gereja serta beberapa kendaraan roda empat dan roda dua.

Pada dua peristiwa yang terjadi hanya berselang sehari itu, aparat seperti tidak berdaya menghentikan kekerasan dan kemarahan massa. Sejumlah pihak mempertanyakan ketidakhadiran negara dalam melindungi warganya.

Pernyataan ini datang dari PBNU dan tokoh-tokoh lintas agama yang menggelar pertemuan pada Selasa malam.

Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang Romo Aloysius Budi Purnomo juga meminta pemerintah tegas menindak setiap kekerasan yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan agama.

Romo Budi mengatakan, pemerintah terlalu lama membiarkan peristiwa semacam itu terjadi tanpa ada penyelesaian. Romo Budi mengimbau umat beragama untuk tidak terprovokasi kejadian tersebut.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia juga mengecam keras tindak kekerasan di Temanggung itu. ”Masalahnya, kegagalan negara dalam memberikan perlindungan ini sering terjadi,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampouw.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid menyatakan, pembakaran tempat ibadah adalah tindakan biadab dan jauh dari nilai dan ajaran agama. Untuk itu, ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengevaluasi kinerja Kepala Polri berikut jajarannya.

Ansor bahkan sudah mengerahkan jajarannya, berikut Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di kawasan Kedu bekerja sama dengan aparat keamanan dan elemen masyarakat lain untuk ikut menjaga fasilitas publik dan tempat ibadah.

Pertanyaan tentang kegagalan negara mengamankan warganya juga datang dari Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menepis tudingan itu.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto, mengecam tindakan anarkistis di Temanggung itu. Presiden juga menginstruksikan Polda Jateng segera mencari pelaku tindakan anarkistis tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta Polri menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak yang mendorong adanya kekerasan untuk merusak keamanan dan ketertiban publik.

Amuk massa Temanggung

Meski tidak ada korban jiwa, aksi yang dilakukan ratusan orang di Temanggung itu seharusnya bisa diantisipasi karena sudah terjadi untuk ketiga kali. Namun, penjagaan aparat kepolisian di beberapa tempat ibadah dan titik-titik tertentu itu ternyata tidak mampu menahan serbuan massa.

Aksi massa mulai terjadi sekitar pukul 10.00 saat berlangsung persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung. Keributan berawal saat majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto membacakan putusan yang menghukum terdakwa asal Jakarta itu dengan lima tahun penjara. Saat mendengar vonis lima tahun, massa yang sudah sejak pagi berada di dalam ruang sidang langsung bereaksi dan berusaha mendekati tempat duduk terdakwa.

Akibat keributan tersebut, majelis hakim tidak sempat mengetuk palu. Polisi langsung mengamankan terdakwa dan kini terdakwa berada di Semarang.

Mengetahui terdakwa tidak lagi di pengadilan, massa langsung melempari gedung pengadilan sehingga kaca jendela pecah dan pintu rusak. Pegawai PN Temanggung pun berlarian menyelamatkan diri dengan cara memanjat tembok. Salah seorang pegawai luka terkena lontaran batu dari ketapel.

Polisi yang sudah berjaga sejak pagi di kompleks pengadilan menghalau massa keluar dari ruang sidang dan halaman, tetapi hal ini justru berakibat fatal. Di Jalan Sudirman, depan PN, massa menggulingkan dan membakar dua mobil Satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) yang di parkir di pinggir jalan depan pengadilan.

Mereka juga merusak sepeda motor yang diparkir di sekitar gedung pengadilan, dua di antaranya milik wartawan.

Massa kemudian berpencar menuju sejumlah tempat ibadah dan melakukan perusakan.

Gereja Bethel Indonesia di Jalan Suyoto menjadi sasaran pertama. Mereka merusak kantin TK dan kelompok bermain Shekinah serta merusak gedung pertemuan Graha Shekinah. Empat sepeda motor dibakar.

Massa kemudian membakar gerbang Gereja Pantekosta di Indonesia yang berdekatan dengan pasar kota Temanggung.

Gereja Santo Petrus dan Paulus juga tak luput dari amuk massa. Markas Polres Temanggung juga dirusak.

Massa di depan pengadilan baru bubar pukul 13.00. Mereka kemudian melanjutkan aksi berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Dipicu SMS

Saat amuk massa berlangsung, suasana di pusat kota Temanggung mencekam. Pagar dan pintu kantor, pertokoan, serta rumah-rumah ditutup rapat karena khawatir diserang. Suasana mulai mereda sekitar pukul 15.00. Namun, penjagaan ketat tetap terlihat di kawasan kantor PN, markas polres, gereja-gereja, dan sejumlah tempat. Ribuan polisi terus berjaga di sejumlah titik.

Dalam jumpa pers Selasa malam, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Edward Aritonang menyatakan telah memeriksa lima saksi, tetapi belum menetapkan tersangka. Hasil sementara pemeriksaan, aksi massa itu dipicu oleh SMS yang mengajak mereka untuk menghadiri sidang penistaan agama dan berdakwah. Edward menegaskan, kasus ini bukan masalah antaragama.

Hingga pukul 21.30, Edward dan Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen Langgeng Sulistiyono Widodo masih tetap berada di Temanggung untuk memantau kondisi di lapangan. Personel dari Polres Temanggung, Wonosobo, Pekalongan, Brimob Polda Jateng, dan Batalyon Armed Magelang tetap siaga.

Sebelumnya, Aritonang menyatakan, amuk massa ini dipicu ketidakpuasan massa atas vonis yang menghukum Antonius.

Ia mulai diadili dalam kasus penistaan agama sejak Oktober 2010 karena mengedarkan dokumen stensilan yang berisi penistaan agama, baik terhadap agama Islam maupun Kristen.

Menjawab pertanyaan bahwa kelompok massa ini sudah tiga kali melakukan aksinya, Aritonang menjawab, pihaknya berkonsentrasi mengamankan kota. (UTI/EGI/WHO/SON/WEN/INA/ DIK/CAS/NWO/TRA/INU/IAM/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau