Kasus century

Kejagung: Tuntutan Arga Sudah Sesuai

Kompas.com - 09/02/2011, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa tuntutan terhadap ibunda Alanda Kariza (19), yakni Arga Tirta Kirana, salah satu terdakwa dalam kasus Bank Century, sudah sesuai. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmat, menyampaikan hal tersebut, Rabu (9/2/2011), menanggapi tingginya perhatian publik terhadap curahan hati Alanda yang dituangkan dalam blognya. (Baca: Alanda dan Kasus Bank Century)

Alanda mempertanyakan tuntutan 10 tahun dan denda Rp10 miliar yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap ibunya. Ia menilai, tuntutan tersebut tidak adil, karena jauh lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century, Robert Tantular. Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.

"Bukan tidak adil. Akan tetapi, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Tuntutan jaksa yang meminta Arga dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar itu, kata Nur Rochmat, sesuai dengan pasal dakwaan.

"Sesuai pasal dakwaan yang terbukti di persidangan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," katanya.

Adapun, Arga Tirta Kirana, adalah mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009) yang tersangkut perkara yang juga menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS.

Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, usai rapat koordinasi di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (9/2/2011). berpendapat bahwa dalam persidangan Arga tersebut, tentunya jaksa sudah bertindak profesional. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau