SBY: Bubarkan Ormas Perusuh

Kompas.com - 10/02/2011, 03:19 WIB

Kupang, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum agar mencari jalan secara sah dan legal untuk membubarkan organisasi massa perusuh ataupun kerumunan massa pembuat kerusuhan. Sebab, demokrasi bukanlah hutan rimba, tetapi harus ada aturan mainnya.

”Jaga kerukunan antarumat beragama. Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi kekerasan yang tak hanya meresahkan masyarakat luas, tetapi nyata-nyata banyak menimbulkan korban, penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah atau legal, jika perlu dilakukan pembubaran atau pelarangan,” kata Presiden pada peringatan Hari Pers Nasional Ke-65 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2).

Penegasan Presiden itu mendapat aplaus dari sekitar 2.000 hadirin. Presiden mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan atas nama agama, sebagaimana terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, dalam waktu satu minggu lalu. ”Kalau ini kita biarkan, Indonesia bisa setback, mengalami kemunduran ke era sebelumnya pada 1998-2003. Karena konflik waktu itu sering terjadi dan di mana-mana dengan banyak korban. Untuk memulihkannya butuh waktu bertahun-tahun,” katanya.

Kepala Negara menjelaskan, meski dalam era demokrasi kita menjunjung tinggi kebebasan berbicara dan berkumpul, kita tak boleh memberikan ruang untuk melakukan serangan, bahkan pembunuhan. Semua jelas pelanggaran hukum.

Presiden mengingatkan, ”Jika ada massa berkumpul dalam jumlah banyak, yang diketahui melakukan tindakan atau serangan kepada pihak lain, apa pun alasannya, semua itu perlu dibubarkan oleh aparat keamanan dan penegak hukum sesuai norma hukum dan demokrasi.”

Presiden menegaskan, demokrasi tidak berarti hukum rimba, tidak ada aturan main. Semua ada pranata.

Kalangan pers, menurut Presiden, perlu mendukung upaya memperkokoh kerukunan antarumat beragama di negeri ini. Kita harus mencegah aksi kekerasan dari kelompok atau organisasi mana pun yang merobek atau menghancurkan kerukunan antarumat.

”Saya telah perintahkan polisi dan komando teritorial untuk bertindak all out dan menangkap semua pihak yang terlibat. Polisi harus berani mengungkap siapa dalang di balik kasus ini dan memberikan sanksi hukum setimpal,” ujar Presiden.

Seusai acara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menambahkan, pernyataan Presiden itu tidak mengarah pada kelompok organisasi tertentu. Jika ada kelompok masyarakat atau organisasi apa pun yang melanggar UU, harus dibubarkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menilai, pernyataan Presiden tidak untuk membubarkan organisasi tertentu, tetapi membubarkan kerumunan massa agitatif. Namun, ia mengakui, selama ini negara menunjukkan kelemahan sehingga menimbulkan kesan kalah terhadap kerumunan brutalitas ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan, organisasi masyarakat yang terbukti melakukan kekerasan harus dibubarkan. Namun, tentu harus ada fakta dan bukti, baru bisa diambil tindakan. ”Yang punya fakta itu petugas di lapangan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Tanpa fakta dan bukti, menurut Gamawan, organisasi tak bisa dibubarkan begitu saja.

Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi massa. Hal itu tak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah memeriksa pimpinan organisasi massa yang mengusung aspirasi intoleran dan aktif melakukan kekerasan.

Delapan tersangka

Dari Temanggung dilaporkan, sehari setelah amuk massa yang terjadi di pusat kota Temanggung, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan delapan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi Selasa. ”Kami terus menyelidiki, mencari tahu apakah gerakan kerusuhan ini dilakukan massa yang dikoordinasi secara sistematis atau spontanitas belaka,” ujar Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Rabu di Temanggung.

Delapan tersangka yang kini diamankan di Polda Jateng adalah NHY, AS, SD, MY, SF, AK, AZ, dan SM yang semuanya merupakan warga Temanggung. ”Tersangka terbukti sebagai pelaku perusakan dan juga terlibat dalam mempersiapkan kerusuhan,” ujar Edward. Delapan tersangka dinilai melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

Kendati amuk massa berakhir, tiga gereja yang dirusak, yakni Gereja Pantekosta di Indonesia, Gereja Bethel Indonesia, dan Gereja Santo Petrus dan Paulus, hingga Rabu masih dijaga aparat Polri dan TNI. Namun, aktivitas di kompleks gereja berangsur-angsur normal.

Di Jakarta, Rabu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengakui, ada pihak yang menggerakkan massa dari luar Temanggung untuk berkumpul di depan Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa, saat vonis untuk Antonius Richmond Bawengan yang didakwa melakukan penistaan agama diputuskan. ”Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka, yang berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung bukan hanya dari Temanggung,” kata Timur seusai menyampaikan laporan kepada Wakil Presiden Boediono. Polri masih menyelidiki kasus di Temanggung itu.

Semalam, Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kepala Polri dan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus di Pandeglang dan Temanggung.(KOR/ANS/HRD/RZF/WHO/edn/EGI/SON/WEN/EKI/PRA/ABK/ZAL/ANO/LOK/NWO/ina/har/nta/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau