Temanggung Terusik Anarki

Kompas.com - 10/02/2011, 17:09 WIB

Oleh Heru Suyitno

Selasa lalu, kehidupan masyarakat Temanggung yang tenteram dan damai tiba-tiba terusik.

Udara sejuk yang bertiup dari Gunung Sumbing dan Sindoro di kota yang menjadi sentra penghasil tembakau di Jawa Tengah itu tiba-tiba seakan berubah panas manakala sekelompok orang bertindak anarkis. Sejumlah tempat ibadah dirusak.

Anarki itu dipicu ketidakpuasan sekelompok orang terhadap majelis hakim pada persidangan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung yang memvonis Antonius Richmond Bawengan dengan hukuman lima tahun penjara.

Sejak pagi hari itu, massa telah berkerumun memenuhi Pengadilan Negeri Temanggung, sampai luber ke jalan di depan pengadilan itu. Mereka berusaha mengikuti proses peradilan terhadap pelaku penodaan agama.

Begitu ketua majelis hakim Dwi Dayanto memvonis terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, massa langsung menyerbu Dwi. Petugas keamanan segera mengamankan Dwi.

Massa pun berubah brutal. Mereka memecah kaca, pot bunga, dan melempari genteng gedung pengadilan. Petugas keamanan lalu mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghalau mereka.

Tiba-tiba, sesuatu menimpa Solahudin (40), seorang pengunjung. Kepalanya bocor terkena pantulan benda keras. Dia bersimbah darah, lalu dilarikan ke RSUD Djojonegoro, Temanggung.

Melihat hal itu, massa bertambah brutal dengan nekat membakar truk Dalmas yang diparkir di Jalan Jenderal Sudirman, depan gedung Pengadilan Negeri Temanggung.

Tak cukup dengan itu, massa menuju tengah kota Temanggung, melempari markas Polres Temanggung, merusak Gereja Katolik Santo Petrus Paulus di jalan itu, membakar tiga mobil dan enam motor serta pintu Gereja Pantekosta di Jalan S Parman.

Mereka juga membakar kantin Sekolah Kristen Shekinah dan enam motor yang diparkir di halaman sekolah itu, lalu mengobrak-abrik meja kursi di tiga ruang kelas di sekolah tersebut.

Seketika seisi kota Temanggung diselimuti suasana mencekam. Para pemilik toko di kota ini mengakhiri sementara kegiatan usahanya.

Bupati Temanggung Hasyim Afandi mengatakan kerusuhan itu mengagetkan masyarakat sehingga hampir seluruh tempat berusaha ditutup.

Bukan orang Temanggung

Hasyim menyesalkan perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berada di belakang aksi anarki itu.

"Mereka kebanyakan bukan orang Temanggung," katanya.

Bupati juga menegaskan, konflik ini bukan konflik antaragama. Ini, kata Hasyim, adalah perkara hukum yang dilakukan sendiri Antonius Richmond Bawengan, tanpa melibatkan agama apa pun.

"Lepas dari agama yang dia anut, bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana yang dilakukan bukan atas nama agama," katanya.

Dia berjanji pemerintah kabupaten akan berupaya menyosialisasikan kesepemahaman antarumat untuk menghindari konflik horizontal karena kericuhan itu murni akibat kesalahan penafsiran terhadap tindak kriminal Antonius.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan berusaha menenangkan warganya, sekaligus mengajak mereka untuk tidak mudah terhasut isu-isu yang tidak benar.

"Kami telah mengumpulkan para lurah se-Kecamatan Temanggung dan saya ceritakan kronologi yang sebenarnya agar mereka tidak salah persepsi," kata Hasyim.

Setelah itu, sambungnya, para lurah harus mengambil langkah serupa dengan mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah mereka, dengan menceritakan kejadian yang sebenarnya perihal sidang penistaan agama tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tenang karena polisi dan TNI sedia menjaga mereka dan wilayahnya itu.

"Kondisi perekonomian kemarin memang sempat lumpuh, tetapi pada sore hari beberapa pemilik toko kembali membuka usahanya dan sekarang perekonomian berjalan normal," katanya.

Hasyim meyakinkan tidak akan ada lagi kericuhan di kotanya karena para perusuh yang kebanyakan orang luar kota Temanggung telah kembali ke daerah mereka masing-masing.

Polisi minta maaf

Polisi bergerak cepat, bahkan penanganan kerusuhan yang merusakkan beberapa tempat ibadah tersebut langsung di bawah kendali Polda Jawa Tengah.

Delapan pelaku kerusuhan berinisial NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ, dan SM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami tidak menyebutkan nama terang. Para tersangka adalah dari sekitar kota Temanggung," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang.

Edward mengatakan, jumlah tersangka mungkin bertambah, sedangkan penyelidik terus bekerja keras dalam mengungkap pelaku kerusuhan.

"Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentifikasi para pelaku," kata Edward.

Ia mengatakan, para pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Mereka diancam lima tahun penjara.

"Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir, masih kami teliti," katanya.

Ia berharap masyarakat mendukung langkah polisi. Perbuatan dalam kerusuhan tersebut sendiri sudah sangat jelas, yaitu ada perusakan dan pembakaran.

Kapolda mengatakan, situasi Temanggung berangsur normal sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali, sementara tempat-tempat rawan dijaga ketat polisi dan TNI.

Edward membenarkan, kerusuhan itu memang dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok orang atas vonis majelis hakim terhadap pelaku penistaan agama.

Namun, dia memastikan proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Hakim telah memutuskan perkara sesuai dengan UU. Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b menyatakan pelaku penodaan agama bisa dituntut maksimal lima tahun penjara, ini sesuai dengan vonis hakim.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Anthony Agustinus Koylal meminta maaf kepada masyarakat Temanggung.

"Secara kedinasan saya meminta maaf kepada masyarakat Temanggung, khususnya para tokoh agama, apabila dalam pengamanan yang dilakukan polisi Selasa kemarin terdapat sesuatu yang tidak diharapkan," katanya saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Temanggung.

Kapolres mengaku telah berusaha optimal mengamankan jalannya persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau