Evaluasi Sistem Bus Transjakarta

Kompas.com - 11/02/2011, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengevaluasi sistem operasional bus transjakarta, termasuk kelengkapan fasilitas di semua ruas jalan yang dilewatinya. Evaluasi ini diperlukan agar kecelakaan tidak terus berulang.

Pengamat dan ahli masalah transportasi, Fransiskus Trisbiantara, Kamis (10/2), mengatakan, kejadian di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/2), dikhawatirkan terjadi sejak lama.

Menurut Trisbiantara, bus transjakarta itu moda angkutan yang memiliki jalur eksklusif. Jika eksklusif, selalu ada kecenderungan untuk melaju dalam kecepatan cukup tinggi.

”Untuk itu jalur khusus bus seharusnya terisolasi. Kesalahan Pemprov DKI Jakarta adalah tidak menjaga keterisolasian itu, justru menciptakan jalur rawan kecelakaan,” kata Trisbiantara.

Kalau tidak mungkin dipagari sisi kanan dan kirinya karena keterbatasan lahan, Trisbiantara mengusulkan untuk memberi pagar rapat tepat di tengah median jalan. ”Perbanyak juga fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO). Kalau perlu setiap 50 meter ada JPO,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Tulus Abadi, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta.

”Sejak keberadaan transjakarta, JPO tidak ditambah, hanya diintegrasikan dengan halte transjakarta. Idealnya, bila di satu lokasi ada potensi penumpang, JPO ditambahkan,” kata Tulus.

Selain itu, JPO yang ada tidak ramah bagi pengguna, antara lain bagi penyandang cacat. Sebagian besar JPO juga dipakai oleh pedagang kaki lima sehingga menyulitkan pengguna. Beberapa kasus kejahatan juga terjadi di JPO.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menambahkan, di sisi lain, harus diakui pemerintah dan warga cenderung abai dalam hal menanamkan pendidikan tertib lalu lintas sejak dini.

”Memang masih ada perilaku pengemudi bus yang serampangan. Saya pernah mendapati sopir bus transjakarta ngebut atau main telepon seluler. Namun, fakta juga menunjukkan masyarakat begitu gampang melanggar peaturan, termasuk tidak menggunakan sarana seperti JPO,” kata Darmaningtyas.

Perkuat jalur utama

Darmaningtyas mengatakan, saat ini pelayanan bus transjakarta memang kurang optimal karena berbagai sebab. Untuk itu, ia setuju jika dalam jangka waktu pendek, yaitu satu dua tahun ke depan, pemerintah lebih baik fokus membenahi koridor-koridor utama bus berjalur khusus.

”Benahi dulu Koridor I Blok M-Kota, Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas, dan Koridor IX Pinang Ranti-Pluit. Ketiganya adalah ruas utama pergerakan warga Jakarta dan sekitarnya,” katanya.

Selain memperbaiki fasilitas, seperti sterilisasi jalur, penambahan JPO, dan penambahan jumlah armada, penertiban trayek angkutan reguler wajib dilakukan menyeluruh. Pemerintah pusat juga perlu segera didesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dibutuhkan untuk melaksanakan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP).

Namun, menurut Trisbiantara, kembali fokus pada pembenahan koridor utama tidak bisa mengatasi kemacetan.

”Kalau 10-15 tahun lalu, mungkin pembenahan koridor utama adalah jawabannya. Namun, dengan lebih dari 12 juta kendaraan pribadi berjubel di semua ruas jalan di Jakarta, yang diperlukan adalah pembenahan menyeluruh,” kata Trisbiantara.

Meski berbeda pendapat, baik Darmaningtyas maupun Trisbiantara sepakat semua kebijakan bisa mengurai masalah lalu lintas jika pemerintah tegas menerapkannya. ”Kebijakan diterapkan sesuai rencana dan target periodiknya,” kata Darmaningtyas.

Lawan arah

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem contraflow atau sistem lawan arah dengan arus lalu lintas.

”Saya kira usulan ini merupakan opsi terbaik. Jalur bus akan steril dan risiko kecelakaan juga berkurang,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Fauzi mengungkapkan, usulan penerapan lawan arah ini sebenarnya sudah muncul di awal perencanaan proyek bus transjakarta. Namun, akhirnya diputuskan laju bus transjakarta tetap searah dengan lalu lintas umum, dengan asumsi warga Jakarta mempunyai disiplin yang cukup tinggi dalam berkendara.

Kenyataannya pelanggaran menerobos jalur khusus bus transjakarta cukup banyak dan sering terjadi kecelakaan antarkendaraan bermotor. (NEL/ARN/ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau