”Kami sedang mencari lahan yang tepat. Kandidatnya sudah ada, tetapi belum bisa diumumkan karena takut nanti harganya melonjak karena tahu akan dipakai sebagai stadion,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balaikota, Senin (14/2).
Namun, rencana Pemprov DKI Jakarta ini rupanya mendapat ganjalan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi A Mallarangeng. Menurut Andi, penggusuran sarana olahraga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
”Pengalihfungsian stadion ini tidak melanggar Undang-Undang jika mendapat rekomendasi menteri dan pihak-pihak yang berwenang. Saya akan meminta Pak Oloan (Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta) menjelaskan kepada Menpora,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus itu untuk kepentingan yang lebih prioritas. Dia menjamin Pemprov akan mengganti Stadion Lebak Bulus ke lokasi lain, bahkan dengan fasilitas yang lebih bagus.
Tahun ini ditargetkan lokasi stadion sudah dapat dikosong-
Rencana pemindahan Stadion Lebak Bulus itu mendapat dukungan dari klub sepak bola Jakarta, Persija. Pasalnya, Stadion Lebak Bulus ini sudah tidak memadai lagi dipakai untuk berlatih. Bahkan, sudah tidak memenuhi standar untuk dijadikan tempat pertandingan sepak bola nasional. Stadion berkapasitas 12.500 orang ini juga tidak mampu menampung pecinta Persija, The Jakmania, yang jumlahnya sangat banyak.
Asisten Manager Persija Fery Indrasyarif mengatakan, lapangan sepak bola dipindahkan bukan hal baru. Sebelumnya, Stadion Menteng, Jakarta Pusat, dipindahkan untuk membangun Taman Menteng. Penggantinya adalah lapangan sepak bola Banteng dan Rawasari, Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Fery meminta Pemprov DKI memperjelas perencanaan tata ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada lagi pemindahan stadion sepak bola yang menjadi kebutuhan klub sepak bola untuk berlatih.
Rencana penggusuran Stadion Lebak Bulus mengejutkan warga sekitar. Hingga kemarin, warga belum mendengar rencana penggusuran itu.
”Orangtua saya tinggal di kawasan itu, tepat di depan stadion. Mereka belum tahu ada rencana penggusuran bahkan ketua RT/RW setempat juga tidak tahu,” katanya.
Menurut Nirwono, penggusuran stadion adalah penggusuran ruang terbuka hijau (RTH). RTH tidak hanya sekadar pohon di jalur hijau, tetapi juga merupakan wadah bagi warga untuk berkumpul dan beraktivitas.
Kalaupun benar akan ada penggantian lokasi stadion, diharapkan bukan sekadar menggusurnya di kawasan pinggiran yang kurang bisa diakses warga.
Nirwono juga menilai pemerintah tidak transparan dalam melaksanakan program pembangunannya. Hal ini terbukti dari ketidaktahuan warga akan rencana penggusuran di wilayah tempat tinggalnya.
Sementara itu, penebangan pohon demi kepentingan proyek jalan layang di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, masih menuai protes. ”Saya dan beberapa warga di Antasari sudah mendapatkan kopi rencana proyek jalan layang ini. Ternyata di laporan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disebutkan pohon yang boleh ditebang maksimal hanya 50 batang,” kata perwakilan warga Jalan Antasari, Cahyo Tamtomo Andoko atau Tommy.
Ternyata, fakta di lapangan menunjukkan sekitar 500 pohon di jalur hijau ditebang. Tommy dan warga Antasari lainnya meminta penjelasan kepada Pemprov mengenai masalah tersebut. Warga yakin pembangunan jalan layang bertentangan dengan pelestarian lingkungan karena tidak ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang mendasari amdal.
Kebijakan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 10 pohon juga dinilai bukan solusi tepat.
”Fungsi satu pohon dewasa untuk mendaur ulang polutan atau zat-zat pencemar tidak bisa tergantikan dengan 10 pohon kecil. Di sisi lain, yang dirusak lingkungannya saat ini adalah kawasan Antasari, mengapa tidak fokus memperbaikinya, justru menanam di tempat-tempat lain,” kata Nirwono.