Pemulihan bencana

Sultan Usulkan PNPM Modifikasi

Kompas.com - 17/02/2011, 19:23 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) modifikasi untuk setiap pedukuhan atau dusun di DIY yang terkena dampak erupsi Merapi. Program ini dibutuhkan untuk menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat pascaerupsi Gunung Merapi.

"Harapan saya, paling lambat bulan Maret mendatang, pembangunan shelter atau hunian sementara korban erupsi Merapi selesai. Selanjutnya, untuk proses pemulihan pascabencana di luar hunian sementara kami mendesain PNPM modifikasi," kata Sultan, Kamis (17/2/2011) di Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Menurut Sultan, PNPM mandiri yang biasanya hanya untuk kelompok masyarakat miskin diusulkan untuk diterapkan pada setiap pedukuhan atau dusun yang terkena imbas erupsi Merapi. Sebab, letusan Merapi membawa dampak bagi seluruh masyarakat di seluruh kelas ekonomi.

"Erupsi Merapi mengenai semua orang, baik itu miskin maupun kaya. Karena itu, PNPM yang biasanya hanya ditujukan bagi orang miskin kini kami usulkan untuk diterapkan pada setiap pedukuhan yang terkena dampak Merapi," ujarnya.

PNPM modifikasi diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi rakyat di tempat mereka berdomisili. Pilihan jenis usaha diserahkan pada setiap dusun.

Hingga Maret

Proses pemulihan pascabencana erupsi Merapi berlangsung hingga Maret. Tahun 2010, pemerintah pusat mengucurkan dana Rp 122 miliar untuk proses rehabilitasi Merapi. Seluruh pihak turut serta dalam proses ini, baik Pemprov D IY, kabupaten/kota, maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Setelah bulan Maret, semua proses pemulihan pascabencana akan dilakukan melalui PNPM modifikasi. Operasional program ini berasal dari APBN.

Tahun 2011, total dana pemulihan bencana Merapi mencapai Rp 324 miliar. Untuk proses ini, Pemprov DIY menyiapkan dana sebesar Rp 89 miliar, pemerintah melalui APBN sekitar Rp 200 miliar dan sisanya disokong kabupaten/kota.

"Dana ini akan digunakan untuk pembangunan berbagai macam infrastruktur yang rusak karena erupsi Merapi, seperti pembangunan jembatan, normalisasi sungai, perbaikan pasar tradisional, dan sebagainya," kata Sultan.

Harus segera selesai

Bupati Sleman Sri Purnomo menambahkan, pembangunan hunian sementara harus segera diselesaikan agar warga korban erupsi Merapi tak terlalu lama berada di tempat pengungsian. Seluruh hunian sementara dirancang untuk bisa dihuni selama dua tahun.

Selain dijanjikan hunian sementara, para korban erupsi Merapi juga mendapat jaminan hidup dari pemerintah berupa uang Rp 5.000 dan beras empat ons per jiwa per hari.

Menurut Sri Purnomo, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman masih fokus dalam penyediaan hunian sementara bagi para korban erupsi Merapi. Sementara itu, bagaimana nasib para pengunsi setelah dua tahun ke depan hingga kini masih belum jelas.

"Pembangunan rumah permanen bagi para pengungsi masih membutuhkan diskusi panjang. Kami fokus dahulu dengan pembangunan hunian sementara," ujarnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau