Para Kroni Mubarak Diburu

Kompas.com - 19/02/2011, 04:32 WIB

Oleh Musthafa Abd Rahman

Kairo, Kompas - Harian Mesir Al Ahram edisi Jumat (18/2) menurunkan berita berjudul ”Habib Al-Adly, Ahmed Ezz, Ahmed El-Maghrabi, dan Zuheir Garana Ditahan 15 Hari untuk Pemeriksaan”. Berita ini muncul terkait dengan praktik korupsi. 

Jaksa penuntut umum Abdel Majid Mahmud menunduh empat pejabat era Mubarak itu telah melakukan praktik pencucian uang dan pencurian uang negara.

Al-Adly adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Ahmed Ezz adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Partai Demokratik Nasional (NDP) yang berkuasa pada era Mubarak. El-Maghrabi adalah mantan Menteri Perumahan dan Garana adalah mantan Menteri Pariwisata.

Pengadilan pidana kota Kairo juga memutuskan untuk memperkuat keputusan jaksa Abdel Majid Mahmud. Jaksa itu melarang mantan Mendagri dan istrinya, Ilham Sharshar, serta putranya, Al Qaser Sharif, menggunakan harta bergerak dan tak bergerak serta saham dan surat berharga di bank-bank dan perusahaan-perusahaan.

Jaksa itu juga melarang Kepala Badan Pengembangan Industri Amr Asal meninggalkan Mesir hingga pemeriksaannya atas dugaan korupsi selesai.

Pengadilan pidana sedang menyelidiki pengaduan dari mantan anggota parlemen, Mustafa Bakri, terhadap Menteri Keuangan pada era rezim Mubarak, Youssef Boutros Ghali. Bakri menuduh Boutros Ghali telah merugikan negara sebesar 450 juta pound Mesir (sekitar 75 juta dollar AS).

Mantan Menkeu ini dituduh telah membebaskan pajak untuk bisnis pemasokan peralatan pabrik baja milik Ahmed Ezz di daerah Ain Sokhna.

Jaksa penuntut umum yang lain, Asim al Jauhari, juga meminta lembaga negara mengontrol praktik korupsi serta menyelidiki kekayaan semua pejabat era rezim Mubarak dan empat pemimpin redaksi media setengah resmi dari harian Al Ahram, Akhbar Al Youm, Al Joumhuriah, dan Rouz el Yousef. Al Jauhari juga meminta menyelidiki kekayaan semua mantan anggota parlemen dari NDP dan mantan pejabat partai berkuasa pada era Mubarak itu.

Ada 500 aduan

Lembaga kontrol negara tersebut telah menerima 500 pengaduan tentang para pejabat pada era Mubarak yang memiliki kekayaan tidak lazim.

Bank sentral Mesir, seperti dikutip harian Al Ahram, telah memerintahkan semua bank di Mesir melarang transfer dana ke luar negeri atas nama para pejabat era rezim Mubarak atau orang yang terkait dengan pejabat tersebut.

Di Kairo telah dibentuk perhimpunan pakar hukum untuk mengembalikan kekayaan Mesir. Rakyat Mesir sangat percaya bahwa puluhan milliar dollar AS dari kekayaan negara telah dikorup Mubarak sekeluarga dan kroni-kroninya.

Menurut harian Al Ahram, pada 7 Februari, empat hari sebelum jatuhnya rezim Mubarak, ada transfer uang 620 juta dollar AS atas nama pejabat tinggi pada era Mubarak dari Bank Barclays di Inggris ke sebuah bank di Swiss.

Perhimpunan pakar hukum itu telah mengirim surat permintaan kepada otoritas Swiss agar membekukan semua rekening milik pejabat era rezim Mubarak di bank-bank Swiss.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau