Alasan Gugurnya Arifin dan Toisutta

Kompas.com - 20/02/2011, 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil verifikasi Komite Pemilihan yang dimumumkan, Sabtu (19/2/2011), Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan tidak lolos sebagai kandidat Ketua Umum maupun sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Komite Pemilihan sempat merahasikan alasan pengguguran mereka.

"Alasan semuanya akan tertuang di dalam Surat Keputusan (SK). Dan, SK itu bersifat pribadi dan rahasia kecuali yang bersangkutan akan menyebarkannya. Saya kira itu kami persilakan. Semua bakal calon akan mendapatkan SK tersebut," kata Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman.

Namun, lewat surat elektronik yang dikirimkan seorang sumber, Kompas.com mendapatkan salinan SK yang diberikan Komite Pemilihan kepada Arifin dan Toisutta sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketum. Dalam SK tersebut, tertulis bahwa untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi Calon Ketua Umum PSSI Periode 2011-2005 harus memenuhi setidaknya empat persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 35 yata (4) Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02/PO-PSSI/1/2011 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite PSSI Periode 2011-2015.

Setelah sesuai persyaratan yang dimaksudkan, Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan tentang harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurang lima tahun. Pasalnya, kapasitan Arifin selaku pengurus Yayasan Bandung Raya sebagaimana dinyatakan dalam curriculum vitae tertanggal 31 Januari 2011, Yayasan Bandung Raya belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.

Mengenai kapasitan Arifin yang aktif dalam pembinaan usia dini di kompetisi U-15 Piala Medco, Komite Pemilihan menilai, Piala Medco tidak serta-merta menandakan bahwa Arifin aktif dalam pembinaan usia dini di Kompetisi U-15.

"Medco hanya bertindak sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco hanya sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco terbatas hanya pada perikatan komersial belaka dan tidak terikat dengan diri Arifin," tulis SK tersebut.

Selanjutnya, Arifin juga tidak lolos karena keterlibatannya dalam Liga Primer Indonesia (LPI). "Bahwa Liga Primer Indonesia tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI dan dengan demikian melanggar statuta PSSI. Bahwa terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, PSSI telah menjatuhkan sanski-sanksi kepada beberapa klub, perangkat pertandingan, offisial, dan pemain yang terlibat dalam aktivitas Liga Primer Indonesia. Bahkan pada tanggal 27 Januari 2011 dan 1 Februari 2011, PSSI secara resmi telah pula melaporkan kepada FIFA," lanjut SK itu.

Atas dasar tersebut, Komite Pemilihan memutuskan Arifin tidak lolos dalam verfikasi karena hanya memenuhi tiga syarat dari empat syarat yang diminta. Jika melihat keputusan Komite Pemilihan, keputusan ini cukup janggal. Pasalnya, di dalam Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 tertulis "...Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun.."

Bila ditafsirkan, seorang calon yang aktif dalam sepak bola dalam lima tahun berarti sudah memenuhi pasal itu. Sementara keaktifan Arifin sebagai pengurus Yayasan Bandung Raya mulai 2004 hingga sekarang dan Piala Medco sudah menunjukkan bahwa dia aktif dalam sepakbola.

Soal keterlibatan Arifin dalam LPI, salah satu tim sukses Arifin, Saleh Mukadar, sudah menduga bahwa LPI akan menjadi senjata bagi PSSI untuk menjegal Arifin. Pada sebuah kesempatan, Saleh menegaskan, Arifin sama sekali tidak terlibat dalam LPI atau konsorsium.

"Beliau hanya pembimbing. Tak ada peraturan yang jelas Arifin merupakan bagian dari LPI. Lagi pula saya bingung. Seharusnya PSSI berterima kasih kepada LPI. Sebagai organisasi tertinggi sepak bola, PSSI harusnya mengayomi LPI. Bukannya mau membunuh liga itu. Kalau kita mau buka-bukaan, seharusnya Nurdin Halid yang tidak lolos. Banyak hal yang membuat dia tak layak menjadi pemimpin PSSI kembali. Harus ada perubahan di tubuh PSSI kalau mau berubah," tegas Saleh saat itu.

Sementara itu, Toisutta dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan tentang harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun. Pertimbangannya sebagai berikut:

a. Kapasitan Toisutta hanya sebagai pembina sepak bola di lingkungan Angkatan Darat yaitu Pleton-C/741 tahun 1978-1979, Kompi-C/74` tahun 1980-1981, Yonif 700/Wrb tahun 1991-1992, Kodim 1417/WRb tahun 1993-1994, Rindam II/SWj tahun 1996-1997, Rem051/Wjy tahun 1997-1998, Divif I/Kostrad tahun 2004-2005, Kodam XVII/Tkr tahun 2005-2006, Kodam III/Slw tahun 2006-2007, Kostrad tahun 2007-2009, PSAD Pusat tahun 2009 sampai sekarang. Ia bukan sebagai ofisial dan atau pemain yang mempunyai tanggung jawab teknis, medis, dan administratif sebagaimana diatur dalam statuta PSSI.

b. Klub yang dibina Toisutta tersebut juga bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI dan belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam statuta PSSI.

c. Surat Keterangan PSSI Cabang Kota Bandung Nomor 034/KU/PC.PSSI/K.BDG/II/2011 tertanggal 3 Februari 2011: 0SK/20/1/2011 yang merekomendasikan Toisutta untuk menjadi Ketua Umum PSSI, Komite Pemilihan berpendapat, PS/SSB Bara Siliwangi bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI dan belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam statuta PSSI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau