KOMPAS.com - Harapan terpidana Mohammad Ajmal Kasab luput dari hukuman mati kian pupus. Soalnya, majelis hakim di India menolak permohonan bandingnya. Catatan AP dan AFP pada Senin (21/2/2011), menunjukkan, pada 2008 lalu, aksi terorisme di Mumbai menewaskan 174 orang.
Aksi terorisme itu menurut pengadilan dilakukan sekelompok pemuda asal Pakistan yang menyusup ke India. Mereka lalu menyerbu dua hotel mewah, sebuah pusat ibadah Yahudi, serta sebuah stasiun kereta api yang ramai penumpang di ibu kota kegiatan keuangan India itu.
Kasab, yang mengaku tidak bersalah, masih bisa mengajukan banding pada Mahkamah Agung India. "Kejahatan tersebut sangat luar biasa besarnya," kata Hakim Ranjana Desai dan R.B. More dalam pertimbangannya.
"Kasab membunuh orang tak bersalah tanpa ampun. Dia merupakan ancaman terhadap masyarakat," tegas hakim.