JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfud Sidiq menilai, pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan akan membatasi informasi dan asupan iklan terhadap media-media yang mengkritisi pemerintah menggambarkan sikap pejabat negara yang tidak demokratis.
Pernyataan Dipo tersebut bertentangan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendukung demokrasi. "Itu pernyataan pejabat yang anti demokrasi dan itu berbahaya," kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Dikatakan Mahfud, pernyataan Dipo tersebut juga menunjukkan kepanikan ring satu Presiden dalam menghadapi kritikan media terhadap pemerintah. Seharusnya, media yang mengkritik pemerintah tidak diposisikan sebagai lawan.
"Karena memang tugas pers itu mengontrol pemerintahan. Media itu adalah gate keeper. Ajakan boikot itu jelas anti demokrasi," kata Mahfud menambahkan.
Komentar senada datang dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Idrus Marham. Menurut Idrus, sekarang bukan era pemboikotan media seperti masa Orde Baru. "Saat ini tradisi demokrasi, tradisi saling mengingatkan, kritik-mengkritik. Kapan negeri ini maju kalau saling boikot-memboikot," katanya.
Hendaknya, kritikan media terhadap kinerja pemerintah diubah menjadi kemitraan. "Keharmonisan, sehingga menjadi kritik yang konstruksif (membangun)," imbuh Idrus.
Secara terpisah Sekretaris Fraksi Fraksi Partai Amanat Nasional yang juga anggota Komisi II DPR, Teguh Juwarno mengatakan pejabat negara seperti Dipo seharusnya membangun hubungan pemerintah dan media dengan saling respek. Karena media merupakan pilar keempat demokrasi. Banyak catatan sejarah yang menunjukkan peran media dalam menjatuhkan seorang Presiden. "Kalau dibiarkan, sama saja SBY membiarkan kebusukan yang ada di sekitarnya," tandas Teguh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang