Mesir

Jaksa Agung Bekukan Aset Mubarak

Kompas.com - 23/02/2011, 03:17 WIB

Kairo, Kompas - Jaksa Agung Mesir Abdel Majid Mahmud, seperti dikutip harian Al Ahram hari Selasa (22/2), meminta Kementerian Luar Negeri Mesir mengirim surat permintaan diplomatik kepada negara-negara asing agar membekukan aset Mubarak dan keluarganya di negara-negara tersebut.

Sebelumnya hari Minggu lalu, Kementerian Luar Negeri Swiss, seperti dikutip kantor berita asing, mengungkapkan bahwa aset kekayaan Mubarak dan kroni-kroninya yang dibekukan di lembaga-lembaga keuangan Swiss mencapai puluhan miliar franc Swiss.

Otoritas Swiss mengungkapkan, aset-aset yang dibekukan itu milik 12 mantan pejabat tinggi Mesir, di antaranya Mubarak, empat menteri era Mubarak, dan sejumlah pejabat Partai Demokratik Nasional (NDP) yang berkuasa pada era Mubarak.

Sementara itu, dalam upaya mencari simpati publik, PM Amed Shafik mengatakan akan mengumumkan kabinet baru dalam waktu dekat dengan melibatkan sejumlah tokoh oposisi.

Wartawan Kompas di Kairo, Musthafa Abd Rahman, melaporkan, di antara tokoh oposisi yang diangkat menjadi menteri adalah itu adalah sekjen partai liberal Wafd, Munir Fahri Abdel Nur, sebagai menteri pariwisata, dan tokoh oposisi Yahya Jamal sebagai deputi perdana menteri, serta anggota partai oposisi Tajamu’ Gouda Abdel Khaleq sebagai menteri urusan keadilan sosial.

Pemerintah ad interim pimpinan Perdana Menteri Ahmed Shafik menjadi ajang kritik berbagai kekuatan politik karena dianggap bagian dari rezim Mubarak.

Aktivis koalisi revolusi pemuda 25 Januari menggelar unjuk rasa lagi hari Selasa di Alun-alun Tahrir untuk menuntut pembentukan pemerintah baru teknokrat, menggantikan pemerintah ad interim pimpinan Perdana Menteri Ahmed Shafik saat ini. Koalisi pemuda itu dalam pernyataannya yang disebarkan lewat Facebook menegaskan, revolusi belum selesai dan tidak akan pernah berdiam diri.

Dewan presidium

Mantan Direktur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), yang kini memimpin lembaga nasional untuk perubahan, Mohamed ElBaradei menyerukan segera dibentuk dewan presidium dengan beranggotakan dua tokoh sipil dan seorang militer yang memimpin masa transisi dan memulai dialog nasional.

Ia menyatakan, pencalonannya sebagai presiden dalam pemilu presiden mendatang bergantung pada dukungan rakyat kepadanya. Mantan direktur IAEA itu meminta tidak tergesa-gesa menyelenggarakan pemilu parlemen dan minimal butuh waktu satu tahun untuk penyelenggaraan pemilu parlemen.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu parlemen yang tergesa-gesa bisa membuat loyalis Mubarak kembali berkuasa di Mesir.

Wartawan senior yang juga pengamat politik Muhammad Hasanein Haikal mengatakan, keberadaan mantan Presiden Mubarak di kota wisata Sharm El Sheikh bisa mengantarkan kota itu menjadi sarang antirevolusi. Menurut Haikal, Mubarak bisa menggunakan kekuatan asing atau regional untuk melakukan serangan balik terhadap revolusi.

Partai beraliran kiri Tajamu’ menyerukan dibentuk front yang beranggotakan semua kekuatan politik untuk menuntut pelaksanaan sepenuhnya revolusi pemuda 25 Januari. Partai Tajamu’ telah berkonsultasi dengan Ikhwanul Muslimin dan partai Wasat dalam upaya pembentukan front tersebut.

Dalam konteks amandemen konstitusi, ketua komite penyusunan konstitusi Tariq El Bishri mengungkapkan, komite telah melakukan revisi atas 12 pasal dalam konstitusi. Revisi itu di antaranya yang terpenting adalah mengurangi otoritas presiden dan memperkuat otoritas lembaga legislatif sebagai lembaga pengawas dan legislasi serta mekanisme pelaksanaan pemilu yang demokratis.

Menurut dia, proses revisi konstitusi akan selesai pada hari Kamis nanti dan selanjutnya diajukan kepada dewan agung militer kemudian ditawarkan kepada rakyat melalui referendum.

El Bishri mengungkapkan, komite berkomitmen bahwa revisi konstitusi harus sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membawa negeri Mesir ke arah demokrasi. Ia menegaskan pula, revisi konstitusi itu menjamin agar pemilu presiden dan parlemen mendatang benar-benar bisa mewakili aspirasi segenap rakyat Mesir dari semua aliran dan tingkatan.

”Pasal-pasal yang direvisi diutamakan yang terkait dengan pusat-pusat kekuasaan seperti otoritas presiden dan parlemen,” ungkapnya lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau