JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Edmond Ilyas akhirnya menjalani sidang kode etik dan profesi perdana yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (23/2/2011). Edmond ditetapkan sebagai terperiksa sejak tahun lalu terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, mengatakan, majelis kode etik mendengarkan keterangan mantan anak buah Edmond di Bareskrim Polri yakni Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat Enanie, dan AKP Sri Sumartini.
Dikatakan Boy, sidang dipimpin anggota dengan pangkat satu tingkat diatas Edmond yakni Irjen Bambang S. "Anggota majelis Yotje Mende, Brigjen Mochgiarto, Brigjen Rony Sompie, dan Brigjen Eko Hadi," kata Boy. Seperti biasa, sidang digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sebelumnya, majelis telah menjatuhkan vonis kepada empat anggota yakni Arafat dan Sri Sumartini dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seta Mardiyani dan Pambudi dengan hukuman mutasi dari posisi reserse.
Kombes Eko Budi Sampurno telah menjalani sidang namun belum diberikan rekomendasi. Terakhir, majelis akan menyidangkan Brigjen (Pol) Raja Erizman.
Seperti diberitakan, Edmond disebut-sebut menerima suap dari Gayus saat menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Menurut Arafat, Edmond menerima bagian dari 100.000 dollar AS pemberian Gayus setelah tak menahan suami Milana Anggreaeni itu.
Selain itu, masih menurut Arafat, Edmond menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak setelah status roberto berubah dari tersangka menjadi saksi serta blokir rekening dibuka. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti pidana yang dilakukan Edmond.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang