PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) dan buruknya pelayanan Kantor Pertanahan Palangkaraya, Kalimantan Tengah menghambat pembangunan di kota itu. Para pengembang mengeluhkan sulitnya mengurusi proses akta jual-beli tanah dan balik nama dengan biaya serta rentang waktu yang tidak jelas.
Ketua Real Estat Indonesia (REI) Kalteng, Supardjo di Palangkaraya, Rabu (23/2/2011), mengatakan, masalah tersebut membuat pembangunan rumah dan bangunan terhambat. Bagaimana mau mendirikan bangunan dengan lancar kalau sertifikat jual-beli dan balik nama susah didapatkan, ujarnya.
Proses itu tentu menimbulkan dampak berantai. Supardjo menjelaskan, pemasukan pekerja terkait seperti supir truk, buruh, dan pemilik toko bangunan akan terganggu. Masalah itu dialami mereka yang hendak berurusan dengan Kantor Pertanahan Palangkaraya.
Di Kalteng terdapat lebih dari 100 anggota REI. Lebih kurang 70 persen dari jumlah pengembang itu berada di Palangkaraya dan umumnya mengalami masala h bila harus mengurus akta jual-beli tanah dan balik nama. Pengur usan sertifikat seharusnya selesai dalam 20 hari.
Kenyataannya, dalam dua hingga tiga tahun, belum tentu selesai. Itu pun masih dikenakan pungli. Padahal, di daerah lain di Kalteng, proses yang sama berjalan lancar, katanya. Supardjo mencontohkan, di Pangkalan Bun, Sampit, atau Buntok tidak ditemui masalah.
"Saya menerima keluhan dari rekan-rekan pe ngembang. Ada yang diminta Rp 15 juta, Rp 30 juta, atau Rp 40 juta. Macam-macam jumlahnya," kata Supardjo.
Tidak hanya pengembang, pejabat pembuat akte tanah (PPAT) di Palangkaraya menuntut maraknya praktik pungli di kantor tersebut diberantas. Mereka juga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Palangkaraya Mangapul Panggabean segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Notaris/PPAT Irwan Junaidi (43), mengungkapkan, ada sembilan sertifikat yang sedang diurusnya di Kantor Pertanahan Palangkaraya. Proses balik nama itu sudah dilakukan dua hingga ti ga tahun lalu namun hingga kini sertifikatnya belum juga keluar.
Irwan juga sudah mengeluarkan uang total hingga Rp 25 juta sementara iuran resmi sebenarnya tak sampai Rp 500.000 per sertifikat. Persoalan di Kantor Pertanahan Palangkaraya sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun lalu. Sebelumnya, proses berlangsung cepat. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan belakangan.
Anggota REI Kalteng, Ahmad Taufik menuturkan, dalam proses pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Palangkaraya, sering terjadi tawar-menawar. K alau dikasih uang, prosesnya cepat. Hari masuk, bisa langsung keluar. Kalau tidak, setahun pun belum tentu keluar, ujarnya.
Mangapul mengatakan, jika ada proses di Kantor Pertanahan Palangkaraya yang berlangsung lama itu karena syarat-syaratnya belum dilengkapi. "Administrasi harus lengkap kalau tidak, saya sulit mena ndatanganinya. Soal pelayanan yang buruk, itu biasa masyarakat berpendapat, pokoknya kami terus bekerja," katanya.
Mangapul menyatakan memiliki bukti-bukti untuk menjawab kekecewaan pengunjuk rasa berupa kuitansi notaris. Jika ada kekurangan pada instansinya, ia akan melakukan perbaikan. Ia juga meminta mereka yang mengatakan praktik pungli terjadi di Kantor Pertanahan Palangkaraya untuk membuktikannya.
"Tidak usah emosi. Kalau keputusan mundur, itu tergantung penilaian pimpinan saya. Kalau ada yang mengatakan tidak benar, biarlah yang penting kami terus bekerja," kata Mangapul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang