Pelayanan publik

Pungli Hambat Pembangunan Palangkaraya

Kompas.com - 23/02/2011, 20:17 WIB

 

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) dan buruknya pelayanan Kantor Pertanahan Palangkaraya, Kalimantan Tengah menghambat pembangunan di kota itu. Para pengembang mengeluhkan sulitnya mengurusi proses akta jual-beli tanah dan balik nama dengan biaya serta rentang waktu yang tidak jelas.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Kalteng, Supardjo di Palangkaraya, Rabu (23/2/2011), mengatakan, masalah tersebut membuat pembangunan rumah dan bangunan terhambat. Bagaimana mau mendirikan bangunan dengan lancar kalau sertifikat jual-beli dan balik nama susah didapatkan, ujarnya.

Proses itu tentu menimbulkan dampak berantai. Supardjo menjelaskan, pemasukan pekerja terkait seperti supir truk, buruh, dan pemilik toko bangunan akan terganggu. Masalah itu dialami mereka yang hendak berurusan dengan Kantor Pertanahan Palangkaraya.

Di Kalteng terdapat lebih dari 100 anggota REI. Lebih kurang 70 persen dari jumlah pengembang itu berada di Palangkaraya dan umumnya mengalami masala h bila harus mengurus akta jual-beli tanah dan balik nama. Pengur usan sertifikat seharusnya selesai dalam 20 hari.

Kenyataannya, dalam dua hingga tiga tahun, belum tentu selesai. Itu pun masih dikenakan pungli. Padahal, di daerah lain di Kalteng, proses yang sama berjalan lancar, katanya. Supardjo mencontohkan, di Pangkalan Bun, Sampit, atau Buntok tidak ditemui masalah.

"Saya menerima keluhan dari rekan-rekan pe ngembang. Ada yang diminta Rp 15 juta, Rp 30 juta, atau Rp 40 juta. Macam-macam jumlahnya," kata Supardjo.

Tidak hanya pengembang, pejabat pembuat akte tanah (PPAT) di Palangkaraya menuntut maraknya praktik pungli di kantor tersebut diberantas. Mereka juga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Palangkaraya Mangapul Panggabean segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Notaris/PPAT Irwan Junaidi (43), mengungkapkan, ada sembilan sertifikat yang sedang diurusnya di Kantor Pertanahan Palangkaraya. Proses balik nama itu sudah dilakukan dua hingga ti ga tahun lalu namun hingga kini sertifikatnya belum juga keluar.

Irwan juga sudah mengeluarkan uang total hingga Rp 25 juta sementara iuran resmi sebenarnya tak sampai Rp 500.000 per sertifikat. Persoalan di Kantor Pertanahan Palangkaraya sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun lalu. Sebelumnya, proses berlangsung cepat. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan belakangan.

Anggota REI Kalteng, Ahmad Taufik menuturkan, dalam proses pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Palangkaraya, sering terjadi tawar-menawar. K alau dikasih uang, prosesnya cepat. Hari masuk, bisa langsung keluar. Kalau tidak, setahun pun belum tentu keluar, ujarnya.

Mangapul mengatakan, jika ada proses di Kantor Pertanahan Palangkaraya yang berlangsung lama itu karena syarat-syaratnya belum dilengkapi. "Administrasi harus lengkap kalau tidak, saya sulit mena ndatanganinya. Soal pelayanan yang buruk, itu biasa masyarakat berpendapat, pokoknya kami terus bekerja," katanya.

Mangapul menyatakan memiliki bukti-bukti untuk menjawab kekecewaan pengunjuk rasa berupa kuitansi notaris. Jika ada kekurangan pada instansinya, ia akan melakukan perbaikan. Ia juga meminta mereka yang mengatakan praktik pungli terjadi di Kantor Pertanahan Palangkaraya untuk membuktikannya.

"Tidak usah emosi. Kalau keputusan mundur, itu tergantung penilaian pimpinan saya. Kalau ada yang mengatakan tidak benar, biarlah yang penting kami terus bekerja," kata Mangapul.   

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau