JAKARTA, KOMPAS.com - Cakupan pegawai Kementerian Keuangan yang harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperluas. Jika sebelumnya, hanya sekitar 8.000 pegawai yang melaporkan kekayaannya, kini diperluas menjadi sekitar 28.000 orang, termasuk eselon satu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengemukakan hal itu setelah pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/2/2011) di Jakarta. Pelaporan kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Agus pemberian LHKPN ini akan membantu upaya standar kerja karyawan Kemenkeu menjadi lebih baik, transparan, dan profesional. Hal yang sama diungkapkan salah satu Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah.
Chandra menjelaskan dari jumlah 28.000 pegawai tersebut, 12.000 orang berasal dari Dirjen Pajak, sedangkan 6.000 lainnya dari Bea Cukai. Menurutnya ini merupakan inisiatif dan upaya Menteri Keuangan untuk melakukan pencegahan KKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang