MALANG, KOMPAS.com — Para lurah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, diwajibkan mendata sekaligus memantau keberadaan jemaah Ahmadiyah di wilayahnya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para lurah di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi pendataan dan pemantauan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
”Selain itu, juga untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik horizontal antara warga dan jemaah Ahmadiyah setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Timur tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di provinsi ini,” kata Dwi, Rabu (2/3/2011).
Menurut dia, pihaknya meminta agar para lurah nantinya juga melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada tiap RT dan RW di wilayah masing-masing. Kalau memang ada papan nama atau segala sesuatu yang beridentitas Ahmadiyah, segera dilaporkan ke instansi berwajib.
Ia mengakui, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan terjadinya konflik di masyarakat terkait adanya SK Gubernur Jatim tentang larangan aktivitas jemaahAhmadiyah.
Apabila ditemukan adanya kelompok Ahmadiyah, diminta untuk segera melaporkan agar ditangani pihak berwajib sehingga tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga:
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang