Pemberantasan korupsi

DPR Ingin Lemahkan KPK? Pikir 1.000 Kali!

Kompas.com - 04/03/2011, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memperingatkan agar pihak-pihak yang berniat melemahkan kewenangan KPK berpikir 1.000 kali sebelum berupaya. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih tinggi.

"Tokoh lintas agama mengantarkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK. Dari laporan itu ada kesimpulan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan cukup pada KPK dan minta laporan itu disampaikan pada KPK. Ini bagian penguatan legitimasi KPK, di akar rumput kepercayaan masih kuat," kata Busyro seusai menerima pengaduan masyarakat dari tokoh lintas agama di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Busyro mensinyalir ada upaya parlemen untuk melemahkan kewenangan KPK dengan menempatkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Sejumlah anggota parlemen berniat memangkas kewenangan KPK hanya pada pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ada beberapa anggota DPR yang menyatakan bahwa KPK lebih baik fokus pada upaya preventif, penyidikan ke Polri, dan penuntutan ke kejaksaan," katanya.

Menurut Busyro, pendapat tentang kewenangan KPK tersebut tidak dapat sembarang dilontarkan. Hal itu harus dilakukan melalui kajian akademis terhadap efektivitas kinerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

"Merevisi undang-undang harus hati-hati, jangan bernafsu. Statement seperti itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral akademis metodologis, melakukan survei, tidak bisa asumsi kosong, nanti cacat undang-undang itu," katanya.

Kendati demikian, Busyro mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi upaya pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK tersebut dengan jiwa besar.

"Dengan elegan dan kerja keras. Kami tidak akan sembarang mengeluarkan statement," ucap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Pihak KPK, lanjut Busyro, saat ini tengah mempersiapkan argumen untuk mempertahankan kewenangan KPK atau bahkan memperluasnya dalam upaya revisi UU KPK.

"Kami siapkan seluruh atau sebagian besar civil society yang masih bersama KPK, termasuk kampus-kampus. Mereka siap melakukan advokasi," katanya.

Busyro melanjutkan, KPK juga melakukan pendekatan dengan para politisi terkait revisi UU KPK dengan menunjukkan hasil kajian KPK yang menguatkan.

"Kita lakukan pendekatan, tentunya dengan bahan-bahan untuk bisa dikaji. Oh, ini kalau mau melakukan revisi bahannya sudah ada, tolong dibaca dulu. Diminta atau tidak, kami siapkan," papar Busyro.

Dia juga menegaskan, upaya revisi UU KPK tersebut perlu ditinjau kembali. Undang-undang yang ada saat ini, lanjut Busyro, sudah memadai.

"Jangan-jangan nanti kontraproduktif. Yang ada sudah cukup, tidak perlu ditambah, kecuali dengan anggaran untuk kantor dan lain-lain," tukasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau