Adegan mesum

Adegan Mesum Nin, Menampar Kota Pacitan

Kompas.com - 07/03/2011, 22:28 WIB

PACITAN, KOMPAS.com - Seorang siswi di salah satu SMK Negeri Pacitan mendapat malu besar dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya setelah dua foto adegan porno dirinya disebarluaskan melalui surat elektronik dan MMS oleh pacarnya yang cemburu.

Kasus ini mencuat setelah Nin (18), korban penyebarluasan foto bugil, mengadukan kejadian yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.

"Kami sudah menangkap pelaku penyebaran foto-foto porno tersebut, Sabtu kemarin. Kasusnya kini sedang kami proses," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Senin (7/3/2011).

Informasi yang beredar di kalangan pelajar dan guru SMK, foto syur yang memperlihatkan sosok tubuh pelajar kelas II tersebut dikirim dua kali, yakni diunggah melalui email sekolah Nin serta dikirim melalui fasilitas MMS ke ponsel salah satu guru.

Penyebarluasan foto yang memperlihatkan tubuh polos Nin saat berdiri membelakangi kamera dan saat berhubungan seksual dengan pelaku, Yud (19), itu membuat seluruh keluarga besar sekolah itu heboh.

Pihak sekolah marah besar dan langsung menggelar sidang darurat membahas foto salah satu pelajarnya yang beredar di internet dan dari ponsel ke ponsel.

"Karena dianggap sudah melanggar norma kesusilaan, dia akhirnya dicoret dari daftar siswa sekolah kami," kata sumber di SMK Negeri tersebut.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani polisi. Tersangka Yud bahkan telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak Sabtu menyusul laporan dari pihak keluarga korban.

Tidak hanya itu, tim penyidik dari Unit PPA juga menyita satu potong celana dalam dan hasil visum et repertum, Nin untuk dijadikan barang bukti.

"Dari hasil penyidikan polisi, antara Yud dan Nin telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2010. Selama ini hubungan mereka kebablasan sehingga sempat terjadi hubungan intim di luar nikah sebanyak delapan kali," ungkap Sukimin.

Karena itu, pihak polisi saat ini tengah berupaya menjerat tersangka Yud dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 285 KUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan serta UU pornografi. "UU IT (informasi teknologi) juga kena," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Yud menyangkal pengakuan Nin yang menuding dirinya memerkosa. Kepada penyidik, pemuda tamatan SMA ini bersikeras mengatakan, hubungan badan yang dilakukannya dengan Nin tidak ada unsur paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," bantahnya.

Dia mengatakan, delapan kali hubungan intim itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Sedangkan, yang terakhir dia menampar Nin lantaran cemburu buta.

"Dia seringkali bohong dan setiap saya tegur selalu melawan, bahkan yang terakhir minta putus. Karena marah, saya tampar dia dan foto-foto itu saya sebarluaskan," kata Yud.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau