Penahanan anand krishna

Tara: Hakim Gunakan Hati Nurani

Kompas.com - 09/03/2011, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tara Pradipta Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa Anand Krishna, menyambut baik penahanan Anand Krishna oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya dan korban-korban lain berterima kasih sama hakim. Hakim gunakan hati nuraninya," ucap Tara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011), ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Anand.

Namun, Tara enggan mengomentari lebih jauh lantaran proses pengadilan belum selesai.

"Kita tunggu saja," kata dia.

Sumidah, perempuan yang juga diduga korban lain Anand, juga mengatakan demikian.

"Saya terima kasih sama penegak hukum, sudah sepantasnya dia ditahan," kata mantan murid Anand itu singkat.

Agung Mattauch, penasihat hukum Tara, mengatakan, Anand layak ditahan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi dalam Pasal 290 KUHP di atas 5 tahun.

"Kita menyambut gembira karena dari awal tuntutan kita ditahan, di mana ancamannya kan di atas lima tahun dan korbannya banyak," ucapnya.

Agung berharap, majelis hakim menolak jika pihak Anand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Seharusnya ditolak. Alasan sakit dari awal sudah kontroversi. Dia pingsan di depan wartawan, itu kita pertanyakan apakah sakit benaran atau dibuat-buat. Kita dari awal lihat itu dibuat-buat," lontar dia.

Seperti diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatan sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan.

Anand lalu dirawat ke RS Polri, Jakarta Timur. Perawatan sempat dipindah ke beberapa rumah sakit.

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu.

Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan. Begitu pula ketika proses sidang tertutup di PN Jaksel. Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau