Siapa Peduli Darsem?

Kompas.com - 10/03/2011, 04:21 WIB

Oleh Wahyu Susilo

Kegaduhan politik koalisi yang melahirkan spekulasi perombakan kabinet tampaknya menyita seluruh waktu dan tenaga petinggi republik. Maka, kasus gawat yang dialami Darsem, pekerja rumah tangga migran asal Subang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, luput dari perhatian.

Apalah arti Darsem bagi mereka? Bagi Ketua DPR Marzuki Alie,

kasus Darsem cuma mencoreng citra bangsa. Bahkan, menurut anggota partai yang sedang berkuasa ini, wajar saja mereka mengalami kekerasan karena kebodohannya. Sebuah pernyataan yang sejatinya mencoreng martabat sendiri sebagai wakil rakyat yang (seharusnya) terhormat.

Saya juga tak yakin apakah Presiden Yudhoyono—yang hari-hari ini terlihat lelah dan lebih menonjolkan diri sebagai pemimpin koalisi ketimbang pemimpin rakyat—mendalami kasus ini. Presiden tampaknya tak ada waktu untuk mengurusi rakyat kecil seperti Darsem. Menghadapi persoalan buruh migran, pemerintah sering hanya berkilah,

kasus seperti ini tak lebih dari 1 persen jumlah buruh migran Indonesia. Padahal, menilai kasus hanya dengan data statistik menunjukkan, nyawa buruh migran yang punya martabat dan keluarga telah direduksi menjadi angka yang tak bisa ditanya siapa namanya dan apa masalahnya.

Terpaku diat

Dalam kasus Darsem, publik sempat dikecoh oleh informasi menyesatkan bahwa yang bisa menyelamatkan Darsem dari hukuman mati hanya pembayaran kompensasi pemberian maaf (diat) sebesar 2 juta riyal atau setara dengan Rp 4,7 miliar. Lebih parah lagi, negara terlihat enggan menutup pembayaran kompensasi itu dengan uang negara.

Dengan berulang kali menyebut ada donatur dari Arab Saudi yang membantu meringankan beban Darsem, negara merasa diringankan tanggung jawabnya. Bahkan, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sempat melontarkan ide menggelar malam dana untuk mengumpulkan sumbangan biaya kompensasi pembebasan Darsem (Kompas, 7/3). Sebegitu tak berhargakah nyawa buruh migran kita?

Hiruk pikuk soal diat Rp 4,7 miliar ini membuat pemerintah abai dengan tugas utama, yaitu melakukan upaya hukum pada peradilan tingkat berikutnya untuk membebaskan Darsem.

Menggunakan perspektif HAM, kasus Darsem bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi korban. Mengapa? Tindakan Darsem adalah upaya pembelaan diri dari tindak perkosaan. Membunuh memang masuk kategori pidana, tetapi harus diungkap mengapa tindakan itu terpaksa dilakukan Darsem. Harus pula jadi pertimbangan bahwa dalam konflik antara Darsem dan majikan yang mengakibatkan majikan tewas, kedudukan Darsem tidak setara dengan majikannya.

Upaya banding

Kasus kriminalisasi korban juga dialami Wilfrida Soik, buruh migran asal Belu, NTT, yang juga divonis hukuman mati di Malaysia dengan tuduhan membunuh majikan. Menurut investigasi Migrant Care, Wilfrida adalah korban perdagangan manusia karena ketika ia mulai bekerja di Malaysia, kebijakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga migran ke Malaysia masih berlaku. Selain itu, seperti kasus Darsem, tindakan Wilfrida adalah upaya pembelaan diri dari tindak kekerasan majikan yang setiap hari dialaminya.

Penulis mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri RI untuk banding dalam kasus Darsem. Argumentasi bahwa dalam kasus Darsem ada upaya kriminalisasi korban bisa jadi bahan pertimbangan untuk meringankan atau bahkan membebaskan Darsem dari vonis hukuman mati. Dalam upaya banding, bisa dipertanyakan apakah selama persidangan tingkat pertama, Darsem (selaku terdakwa) memperoleh hak-hak yang maksimal sebagai terdakwa, seperti hak didampingi pengacara independen, hak didampingi penerjemah, hak mendapatkan layanan konseling, dan kesehatan.

Berdasarkan catatan Migrant Care, KBRI Singapura berpengalaman menyelamatkan nyawa pekerja rumah tangga migran yang terancam hukuman mati melalui upaya banding. Langkah KBRI Singapura adalah mempertemukan pengacara, keluarga, dan organisasi buruh migran untuk membangun argumentasi hukum, sekaligus strategi kampanye publik pembelaan. Berkat sinergi para pemangku kepentingan ini, setidaknya lima buruh migran Indonesia di Singapura dapat dibebaskan dari hukuman mati.

Publik tentu tak ingin kasus eksekusi mati Yanti Iriyanti—buruh migran asal Sukabumi yang bekerja di Arab Saudi—Januari 2008 terjadi kembali. Eksekusi ini terjadi karena pemerintah lengah dan sama sekali tak mengupayakan hukum dan diplomasi secara maksimal. Hingga kini, keluarga Yanti masih menunggu jenazah Yanti agar bisa dimakamkan di kampung halamannya.

Pengalaman lain yang bisa dicontoh adalah yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid saat meminta pembatalan eksekusi mati terhadap buruh migran asal Bangkalan, Siti Zaenab. Ia juga dituduh membunuh majikan di Arab Saudi. Saat itu, Gus Dur sebagai kepala negara melakukan diplomasi politik melalui komunikasi langsung (via telepon) dengan kepala negara Arab Saudi. Ia meminta pembatalan eksekusi dan permintaan dikabulkan. Kita tunggu apakah presiden kita saat ini punya komitmen dan keberanian seperti Presiden Abdurrahman Wahid.

Wahyu Susilo Policy Analyst Migrant CARE dan Program Manager INFID

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau