JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuding ada rekayasa yang dilakukan jaksa penuntut umum terkait permohonan pemeriksaan 15 dari 138 saksi melalui teleconference.
"Kami curigai ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas," kata Munarman, salah satu penasihat hukum Ba'ayir, kepada majelis hakim, seusai mendengar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Tudingan itu dikatakan setelah jaksa mengajukan surat permohonan dari 15 saksi agar tidak diperiksa di ruang sidang. Permohonan itu diajukan setelah hakim menolak eksepsi Ba'asyir dan memerintahkan melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi. "Selintas kami baca surat permohonan dari saksi-saksi ada semacam keseragaman bahasa," kata Munarman.
Munarman mengatakan, pemeriksaan saksi melalui teleconference tidak diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Selain itu, kata dia, saksi harus diperiksa dalam ruang sidang berdasarkan KUHAP.
"Kesaksian di bawah tekanan atau tidak bisa dilihat langsung di ruang sidang, bukan teleconference. Kami sangat keberatan kalau diajukan teleconference," kata Munarman.
Andi M Taufik, ketua tim jaksa, menolak alasan Munarman. Menurut dia, pemeriksaan di luar ruang sidang diatur dalam Pasal 34 UU Terorisme. Selain itu, ujarnya, pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Pemeriksaan dengan didampingi pejabat yang berwenang," ujarnya.
Menanggapi pendapat jaksa, tim pengacara tetap bersikukuh menolak permohonan itu. Munarman mengemukakan, tidak jelas apa alasan permohonan saksi-saksi. "Ancaman apa terhadap keamanan para saksi itu? Itu harus jelas. Saya kira di sini ada 2.000 polisi dan Jakarta bukan daerah konflik," lontarnya.
"Majelis memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran saksi-saksi, apalagi saksi-saksi itu sekarang dalam tahanan," kata Munarman menambahkan.
Andi langsung menimpali dengan menyebut, "Ini bukan kemauan kami, tapi ini kemauan mereka. Dari 138 saksi, 15 saksi yang mengajukan demikian."
Herry Swantoro, ketua majelis hakim, lalu menghentikan sementara sidang selama 90 menit untuk bermusyawarah. "Ini persoalan yang cukup pelik. Majelis akan bermusyawarah. Nanti musyawarah akan dituangkan dalam penetapan," kata Herry.
Baca juga Ada Sindikat Internasional di Nusakambangan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang