Gubernur Sumut Segera Dinonaktifkan

Kompas.com - 13/03/2011, 02:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata sudah mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Sudah (masuk dan diterima Kemdagri)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2011).

Kemdagri pun kini tengah menyusun surat usulan penonaktifan Syamsul dan menyegerakan penyelesaiannya untuk kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Donny mengaku, Kemdagri turut proaktif mendorong Pengadilan Tipikor untuk mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul dengan menyurati Pengadilan Tipikor untuk meminta bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin.

"Kemdagri proaktif menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Bukti register perkara memang menjadi satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tipikor saat mereka meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Jika Pengadilan Tipikor tidak menyertakan bukti register perkara, yang menjadi pemberitahuan bahwa si kepala daerah sudah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus pidana, di dalam surat permintaan yang diajukan mereka, maka Menteri Dalam Negeri tak akan menindaklanjuti permintaan mereka.

"Bukti register perkara sebagai dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Syamsul) kepada Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat Suwidya, memastikan bahwa Syamsul Arifin akan mulai dihadapkan ke muka persidangan pada Senin (14/3/2011).

"Syamsul disidang Senin," tuturnya saat dihubungi. (Vanroy Pakpahan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau