Kisruh pkb

Lily Wahid-Choirie Cari Kejelasan

Kompas.com - 15/03/2011, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota dewan dari Fraksi PKB Lily Wahid dan Effendy Choirie menemui dua pimpinan DPR RI, yaitu Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso. Mereka mendatangi keduanya untuk mengklarifikasi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberhentian keduanya dari keanggotaan PKB dan sebagai anggota dewan.

Lily dan Choirie mempertanyakan sejumlah hal terkait surat pimpinan tersebut kepada KPU, terutama mengenai surat dari DPP PKB yang dijadikan dasar surat DPR ke KPU. Pasalnya, keduanya belum menerima sekali pun surat atau pemberitahuan terkait status keduanya sebagai anggota PKB maupun anggota dewan dari Fraksi PKB.

"Kami mendapat bocoran dari sekretariat, kalau enggak kita enggak tahu, alasan (pemberhentian) dari keanggotaan partai dan DPR. Dengan pengacara saya bahas, enggak ada yang memenuhi syarat. Saya ingin tahu lampiran DPP ke pimpinan DPR. Saya tak menerima apapun," ungkap Choirie di depan Pramono Anung, Selasa (15/3/2011).

Choirie dan Lily juga mempertanyakan kewenangan Ketua DPR Marzuki Alie yang langsung meneruskan surat dari DPP PKB tersebut ke KPU tanpa melalui pembahasan di rapat internal pimpinan. Keduanya menyesalkan proses tersebut begitu terburu-buru dan kemudian menangkap kejanggalan.

Pramono yang pertama kali ditemui Choirie dan Lily mengatakan, surat itu memang ditandatangani Marzuki kemarin, Senin (14/3/2011). Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasarkan surat dari DPP PKB tertanggal 7 Maret 2011 lalu. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Imam Nahrowi itu juga dilampirkan surat pemberhentian Lily dan Choirie dari keanggotaan PKB tertanggal 5 Maret 2011.

Menurut politisi PDI-P ini, pimpinan DPR tak akan masuk ke ranah internal partai. Namun, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pimpinan DPR selambat-lambatnya dalam tujuh hari setelah menerima surat usulan dari DPP mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggotanya di DPR harus mengirimkan surat ke Presiden.

"Ini kan baru ke KPU. Kita akan rapat pimpinan untuk membahas itu. Usulan dari bapak dan ibu akan saya sampaikan di rapat. Jangan sampai jadi preseden buruk keputusan yang bukan untuk kepentingan pribadi tak bisa hidup di lembaga demokrasi ini. Surat ke KPU itu secara kelembagaan belum punya arti yang kuat karena yang berhak memberhentikan anggota dewan itu Presiden berdasarkan verifikasi dari KPU. Kita anggap surat kemarin itu surat pengantar. Hal-hal yang bersifat politis supaya jangan terulang lagi, itu akan dibahas di rapim DPR," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya Priyo Budi Santoso mengaku terkejut dengan surat tersebut. Politisi Golkar ini juga menegaskan, bahwa pimpinan tak akan masuk ke persoalan internal partai. Hanya saja, proses PAW harus didasarkan pada alasan-alasan jelas dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah selenggarakan rapim untuk membahas itu. Ini menimbulkan dampak luas. PAW biasanya itu kan ada syaratnya. Kalau melihat keduanya, orangnya baik-baik saja, maka saya tak menyangka. Patut juga ada pertanyaan-pertanyaan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau