Oleh Luhur Fajar Martha & Ratna Sri Widyastuti
Saat ini, penduduk Indonesia diperkirakan mengonsumsi energi tidak lebih dari 1,5 liter setara minyak per hari untuk berbagai keperluan, mulai dari memasak, penerangan, transportasi, hingga rekreasi.
Sektor industri dan transportasi dalam 10 tahun terakhir mendominasi konsumsi energi antara 71 persen dan 78 persen. Terutama untuk sektor transportasi, kebutuhan energi meningkat relatif tinggi, dari 22,1 juta kiloliter (kl) setara minyak pada tahun 2000, menjadi 36 juta kl pada tahun 2009.
Pasokan energi nasional masih bergantung pada sumber konvensional, seperti minyak bumi, gas alam, dan batu bara, mencapai 95,6 persen pada tahun 2009 atau naik dari kondisi tahun 2000 sebesar 95,2 persen.
Transportasi menyedot lebih dari dua pertiga pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Sementara 89 persen kebutuhan energi sektor industri mengandalkan energi konvensional, terutama gas alam, batu bara, dan BBM. Sisanya untuk listrik yang separuhnya berasal dari batu bara. Ini menunjukkan pengembangan energi baru dan terbarukan belum berhasil.
Pengalaman sejumlah negara memperlihatkan, pengembangan bahan bakar nabati (BBN) membutuhkan waktu dan perhatian serius. Sejak tahun 1979, Pemerintah Amerika Serikat memberi insentif pajak bagi pengguna BBN. Begitu juga Pemerintah Korea Selatan. Sementara Brasil menguji coba penggunaan bioetanol pada kendaraan bermotor sejak tahun 1925.
Pemerintah Indonesia, meski agak terlambat, juga mengupayakan diversifikasi energi di luar pemakaian bahan bakar fosil. Banyak peraturan dan skema dibuat, yang terbaru adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang BBN dan cetak biru Pengelolaan Energi Nasional 2010-2025 yang berisi peta jalan pengembangan sumber energi alternatif.
Pemerintah menargetkan konsumsi energi per kapita pada tahun 2025 setidaknya 10,6 standar barrel minyak (SBM) per tahun atau 4,6 setara liter minyak/kapita/hari. Bila jumlah penduduk menjadi sekitar 250 juta, pemerintah harus bisa mencukupi pasokan energi final sekitar 2,65 miliar SBM dengan kebutuhan penyediaan energi primer sekitar 3,53 miliar SBM. Pemerintah juga akan menurunkan pemakaian ketiga sumber energi konvensional hingga 82 persen. Sisanya dipenuhi energi baru dan terbarukan, terutama BBN dan panas bumi.
Berbagai program sebenarnya telah dirancang untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Misalnya, biodiesel dari minyak jarak. Begitu dicanangkan sejak tahun 2006, pabrik-pabrik dibangun, di antaranya di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, kontribusi BBN belum terlihat. Macetnya produksi antara lain dipengaruhi harga minyak dunia, terutama karena biodiesel dari minyak jarak masih dianggap sebagai bahan bakar substitusi (alternatif).
Saat pengembangan BBN gencar digalakkan, harga minyak dunia stabil di bawah 70 dollar AS per barrel. Apalagi harga minyak sempat turun hingga di bawah 40 dollar AS pada awal tahun 2009. Ini menyebabkan rendahnya nilai keekonomian budidaya jarak sebagai bahan baku.
Di Grobogan, Jateng, contohnya. Budidaya jarak pagar kalah bersaing dengan jagung. Petani yang menggunakan lahan produktifnya untuk menanam jarak pagar merugi karena harga jual biji jarak tidak sesuai dengan janji pemerintah.
Kini, saat harga minyak melampaui 100 dollar AS, pemerintah harus mengeluarkan subsidi bahan bakar yang tinggi seperti tahun 2008.
Pemerintah berusaha mengejar pencapaian target luasan tanaman melalui gerakan rehabilitasi atau reboisasi 10 juta hektar pohon jarak pagar pada tahun 2009. Tetapi, perbaikan infrastruktur dan pendampingan bagi petani jarak skala kecil diabaikan. Program pengembangan minyak jarak di NTT mengindikasikan hal itu. Sejumlah pabrik pengolah buah dan biji jarak tidak beroperasi karena ketiadaan bahan baku.
Pasar internasional, terutama Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat, ternyata justru lebih aktif menyerap BBN. Padahal dalam rancangannya, pengembangan BBN ditujukan menjadi energi alternatif di dalam negeri. Itu baru bicara BBN, belum energi baru dan terbarukan yang lain, seperti panas bumi. Kondisinya setali tiga uang, tak kunjung dilaksanakan meskipun sudah dipetakan sejak tahun 2008.
Ironis, belum sampai pada berkonflik untuk keperluan dalam negeri atau ekspor, pengembangan energi terbarukan tetap jalan di tempat. Yang jelas, pemerintah kini hanya memiliki waktu 15 tahun untuk mewujudkan hal yang kemajuannya belum terlihat dalam 10 tahun terakhir.