Kasus gayus

Penyuap Rp 28 Miliar Masih Misterius

Kompas.com - 22/03/2011, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gratifikasi yang membelit mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, sampai saat ini belum berhasil dituntaskan para penegak hukum. Terbukti, Kepolisian menyatakan belum dapat mengungkap unsur-unsur yang memberikan uang senilai Rp 28 miliar.

Salah satu alasan karena pernyataan dan keterangan Gayus yang dinilai selalu berubah-ubah. Hal ini tentunya mempengaruhi dalam usaha kepolisian untuk membuktikan pihak-pihak yang melakukan penyuapan pada Gayus.

"Kami belum bisa mengungkapkan unsur yang memberikan uang itu kepada Gayus. Kan ini dalam rangka siapa sebenarnya penyuap Gayus yang memberikan uangnya secara sah. Nah menurut ketentuan hukum yang ada, proses penyidikan, sampai hari ini belum diketahui bukti yang kuat terhadap pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap Gayus," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (22/3/2011).

Namun, menurut Boy, Kepolisian telah memiliki saksi kunci yang mempunyai peranan penting dan mengetahui terkait penyuapan Rp 28 miliar pada Gayus Tambunan. Boy, menjanjikan dua hari lagi, Kepolisian akan mengumumkan saksi kunci tersebut. Saksi tersebut, lanjut Boy, selama ini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait keterangan-keterangannya yang berhubungan dengan kasus mafia pajak itu.

"Dua hari lagi kami akan sampaikan saksi kuncinya. Inisial belum bisa disampaikan. Saksi dan kemungkinan bisa jadi tersangka. Dia (saksi) berhubungan erat dengan kasus Gayus ini," terang Boy.

Uang senilai Rp 28 miliar itu pernah diakui Gayus di persidangan bahwa didapat dari hasil membantu telaah banding terhadap tiga perusahaan Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Uang tersebut menurut pegawai pajak golongan IIIA itu diberikan oleh seorang terpidana kasus mafia hukum lainnya, Alif Kuncoro.

Namun pada perkembangan selanjutnya, Gayus menyatakan pernyataannya di pengadilan tidak benar, karena ia memberikan pernyataan tersebut, akibat tekanan dari anggota Satgas Mafia Pajak, Denny Indrayana. Keterangan yang simpang siur inilah yang menyebabkan, sampai saat ini penyuap Gayus Halomoan Tambunan, belum berhasil terungkap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau