Perseorangan Sulit Diakomodasi

Kompas.com - 23/03/2011, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Usul Dewan Perwakilan Daerah agar calon perseorangan dapat mengikuti pemilihan umum presiden bakal sulit diterima Dewan Perwakilan Rakyat. Selain mempersulit teknis pemilihan, keberadaan calon perseorangan juga akan memperumit mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan.

Penolakan salah satunya datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). ”Kami katakan tidak untuk calon presiden atau wakil presiden dari perseorangan,” kata Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut dia, usulan calon perseorangan tidak sejalan dengan penguatan kelembagaan partai politik, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perekrutan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, harus melalui partai politik.

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan akan sulit dilakukan. Calon perseorangan tak akan mungkin bisa mempertanggungjawabkan kerjanya langsung kepada rakyat. Begitu sebaliknya, rakyat tidak bisa langsung mengawasi kinerja pemerintah. Itu karena, menurut Arif, pengawasan langsung oleh rakyat tak akan efektif.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Menurut dia, pemilihan dengan melibatkan calon perseorangan akan sulit diimplementasikan.

Anis mencontohkan, di Amerika Serikat calon perseorangan belum pernah memenangi pemilihan presiden meski keikutsertaan calon perseorangan dijamin konstitusi. ”Berapa pun besarnya peluang itu dibuka, tetap tidak pernah ada yang unggul. Seharusnya itu pun dijadikan pertimbangan,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin juga memperkirakan, usulan calon perseorangan akan sulit dilakukan. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus diatur apabila calon perseorangan diperbolehkan mengikuti pemilihan. Salah satunya jumlah batas maksimal calon presiden dan wakil presiden dalam satu kali pemilihan umum.

”Kami dalam posisi tetap melihat ada iktikad dan niat baik untuk memperbaiki sistem kenegaraan dan sistem politik dari teman-teman DPD. Namun, untuk sampai pada menyetujui gagasan itu (mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan presiden), tentu tidak mudah, kami akan mencoba mematangkan betul-betul,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada Senin (21/3).

Priyo mengatakan, anggota DPR tentu akan berpikir soal konsekuensi jika partai politik tidak menjadi satu-satunya kendaraan menjadi calon presiden dan wakil presiden. ”Kami endapkan usulan tersebut karena pasti ada konsekuensi dari perubahan yang disampaikan DPD itu. Lebih baik kami menunggu resmi, pada saatnya DPD menyampaikan usulan amandemen UUD, baru kami akan putuskan, apakah kami akan setujui atau tidak usulan revisi tersebut. Kita lihat saja,” ujar Priyo.

Tantangan DPD

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, mayoritas parpol memang hampir dipastikan tidak akan tertarik dengan ide mengakomodasi calon perseorangan dalam pilpres. Hal itu, kata Saldi, justru menjadi tantangan bagi DPD. ”Jumlah DPD kan kurang dari sepertiga DPR. Bukankah diperlukan dukungan minimal dua pertiga anggota MPR untuk menyetujui amandemen tersebut. Apalagi sekarang sebagian anggota DPD kan berasal dari parpol. Nah, ini ujian juga untuk orang parpol di DPD, apakah mereka bisa mendapatkan dukungan penuh,” tutur Saldi.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, justru menyetujui usulan calon perseorangan. Menurut dia, semua warga negara memiliki hak sama untuk memilih dan dipilih. ”Tinggal diatur saja teknisnya bagaimana. Misalnya memberlakukan syarat dukungan minimal 5 persen untuk calon perseorangan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPD Laode Ida menjelaskan, usulan calon perseorangan diajukan untuk membuka peluang sama bagi warga negara mengikuti pemilihan presiden/wakil presiden. ”Kalau kanalnya hanya dari parpol, akan banyak warga yang kepentingannya tidak terakomodasi," katanya. (NTA/BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau