Penolakan salah satunya datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). ”Kami katakan tidak untuk calon presiden atau wakil presiden dari perseorangan,” kata Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut dia, usulan calon perseorangan tidak sejalan dengan penguatan kelembagaan partai politik, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perekrutan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, harus melalui partai politik.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan akan sulit dilakukan. Calon perseorangan tak akan mungkin bisa mempertanggungjawabkan kerjanya langsung kepada rakyat. Begitu sebaliknya, rakyat tidak bisa langsung mengawasi kinerja pemerintah. Itu karena, menurut Arif, pengawasan langsung oleh rakyat tak akan efektif.
Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Menurut dia, pemilihan dengan melibatkan calon perseorangan akan sulit diimplementasikan.
Anis mencontohkan, di Amerika Serikat calon perseorangan belum pernah memenangi pemilihan presiden meski keikutsertaan calon perseorangan dijamin konstitusi. ”Berapa pun besarnya peluang itu dibuka, tetap tidak pernah ada yang unggul. Seharusnya itu pun dijadikan pertimbangan,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin juga memperkirakan, usulan calon perseorangan akan sulit dilakukan. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus diatur apabila calon perseorangan diperbolehkan mengikuti pemilihan. Salah satunya jumlah batas maksimal calon presiden dan wakil presiden dalam satu kali pemilihan umum.
”Kami dalam posisi tetap melihat ada iktikad dan niat baik untuk memperbaiki sistem kenegaraan dan sistem politik dari teman-teman DPD. Namun, untuk sampai pada menyetujui gagasan itu (mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan presiden), tentu tidak mudah, kami akan mencoba mematangkan betul-betul,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada Senin (21/3).
Priyo mengatakan, anggota DPR tentu akan berpikir soal konsekuensi jika partai politik tidak menjadi satu-satunya kendaraan menjadi calon presiden dan wakil presiden. ”Kami endapkan usulan tersebut karena pasti ada konsekuensi dari perubahan yang disampaikan DPD itu. Lebih baik kami menunggu resmi, pada saatnya DPD menyampaikan usulan amandemen UUD, baru kami akan putuskan, apakah kami akan setujui atau tidak usulan revisi tersebut. Kita lihat saja,” ujar Priyo.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, mayoritas parpol memang hampir dipastikan tidak akan tertarik dengan ide mengakomodasi calon perseorangan dalam pilpres. Hal itu, kata Saldi, justru menjadi tantangan bagi DPD. ”Jumlah DPD kan kurang dari sepertiga DPR. Bukankah diperlukan dukungan minimal dua pertiga anggota MPR untuk menyetujui amandemen tersebut. Apalagi sekarang sebagian anggota DPD kan berasal dari parpol. Nah, ini ujian juga untuk orang parpol di DPD, apakah mereka bisa mendapatkan dukungan penuh,” tutur
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, justru menyetujui usulan calon perseorangan. Menurut dia, semua warga negara memiliki hak sama untuk memilih dan dipilih. ”Tinggal diatur saja teknisnya bagaimana. Misalnya memberlakukan syarat dukungan minimal 5 persen untuk calon perseorangan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Laode Ida menjelaskan, usulan calon perseorangan diajukan untuk membuka peluang sama bagi warga negara mengikuti pemilihan presiden/wakil presiden. ”Kalau kanalnya hanya dari parpol, akan banyak warga yang kepentingannya tidak terakomodasi," katanya.