500 Petambang Emas Rambah Taman Nasional

Kompas.com - 24/03/2011, 02:49 WIB

Sintang, Kompas - Sekitar 500 petambang emas tradisional merambah zona rimba Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Aktivitas pertambangan emas tradisional tersebut merusak kawasan konservasi.

”Kami menemukan 139 pondok dan 30 set mesin yang baru saja ditinggalkan para petambang dalam operasi penertiban pada pekan lalu,” kata Kepala Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya (TNBBBR) Wilayah Kalimantan Barat, Widada, Rabu (23/3).

Operasi penertiban tersebut dilakukan pengelola TNBBBR bersama sejumlah instansi, seperti TNI, satuan polisi pamong praja, dan polisi kehutanan reaksi cepat (Sporc) Kalbar. Namun, operasi penertiban tersebut diduga bocor karena tidak ada satu pun petambang di lokasi pertambangan.

Dia mengatakan, kawasan yang dirambah tersebut harus ditempuh selama dua hari perjalanan dari permukiman penduduk terdekat, yakni Desa Rantau Malam dan Desa Nanga Jelundung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalbar.

”Pondok yang kami temukan relatif besar, sehingga kami memperkirakan setiap pondok dihuni sekitar lima orang. Bekas-bekas seperti makanan menunjukkan, mereka belum lama meninggalkan lokasi saat kami datang,” kata Kepala Seksi Pengelolaan TNBBBR Wilayah Kalimantan Barat, Edy Zulkarnain.

Edy menambahkan, kawasan yang dirambah petambang seluas sekitar 5 hektar secara sporadis, memanjang di sekitar Sungai Jelundung dan Sungai Mahopai. Warga menambang emas dengan cara menggali tanah di sepadan sungai dan kemudian disemprot dengan air sungai. Aktivitas ini merusak lingkungan.

Lokasi pertambangan juga mirip lokasi pasar malam. Petugas menemukan pondokan yang difungsikan sebagai tempat judi, warung bahan makanan, bengkel, gudang logistik, dan tempat penyimpanan bahan bakar.

Harus dihentikan

Widada menambahkan, operasi dilakukan setelah pihaknya menempuh tiga langkah pendahuluan, yakni berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menerbitkan surat edaran, dan menyosialisasikan surat edaran.

”Dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang diperoleh kesepakatan, pertambangan emas tradisional di kawasan TNBBBR dan Sintang pada umumnya harus dihentikan pada 17 Maret,” kata Widada.

Setelah masa imbauan berakhir, petugas melakukan operasi karena ada informasi bahwa aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berlangsung sejak 2006. Pada 2007, dilakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan sempat berhenti, tetapi belakangan kembali marak, bahkan melibatkan semakin banyak orang.

”Selama enam bulan ke depan, kami akan melakukan patroli intensif agar para petambang tidak kembali ke lokasi,” kata Widada.

Aktivitas pertambangan emas tradisional di kawasan taman nasional menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(aha)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau