”Kami menemukan 139 pondok dan 30 set mesin yang baru saja ditinggalkan para petambang dalam operasi penertiban pada pekan lalu,” kata Kepala Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya (TNBBBR) Wilayah Kalimantan Barat, Widada, Rabu (23/3).
Operasi penertiban tersebut dilakukan pengelola TNBBBR bersama sejumlah instansi, seperti TNI, satuan polisi pamong praja, dan polisi kehutanan reaksi cepat (Sporc) Kalbar. Namun, operasi penertiban tersebut diduga bocor karena tidak ada satu pun petambang di lokasi pertambangan.
Dia mengatakan, kawasan yang dirambah tersebut harus ditempuh selama dua hari perjalanan dari permukiman penduduk terdekat, yakni Desa Rantau Malam dan Desa Nanga Jelundung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalbar.
”Pondok yang kami temukan relatif besar, sehingga kami memperkirakan setiap pondok dihuni sekitar lima orang. Bekas-bekas seperti makanan menunjukkan, mereka belum lama meninggalkan lokasi saat kami datang,” kata Kepala Seksi Pengelolaan TNBBBR Wilayah Kalimantan Barat, Edy Zulkarnain.
Edy menambahkan, kawasan yang dirambah petambang seluas sekitar 5 hektar secara sporadis, memanjang di sekitar Sungai Jelundung dan Sungai Mahopai. Warga menambang emas dengan cara menggali tanah di sepadan sungai dan kemudian disemprot dengan air sungai. Aktivitas ini merusak lingkungan.
Lokasi pertambangan juga mirip lokasi pasar malam. Petugas menemukan pondokan yang difungsikan sebagai tempat judi, warung bahan makanan, bengkel, gudang logistik, dan tempat penyimpanan bahan bakar.
Widada menambahkan, operasi dilakukan setelah pihaknya menempuh tiga langkah pendahuluan, yakni berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menerbitkan surat edaran, dan menyosialisasikan surat edaran.
”Dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang diperoleh kesepakatan, pertambangan emas tradisional di kawasan TNBBBR dan Sintang pada umumnya harus dihentikan pada 17 Maret,” kata Widada.
Setelah masa imbauan berakhir, petugas melakukan operasi karena ada informasi bahwa aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berlangsung sejak 2006. Pada 2007, dilakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan sempat berhenti, tetapi belakangan kembali marak, bahkan melibatkan semakin banyak orang.
”Selama enam bulan ke depan, kami akan melakukan patroli intensif agar para petambang tidak kembali ke lokasi,” kata Widada.
Aktivitas pertambangan emas tradisional di kawasan taman nasional menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(aha)