Sekolah Swasta Bersoal

Kompas.com - 24/03/2011, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi swasta di bawah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan terancam berstatus ilegal. Sekitar 90 persen dari 21.000 yayasan pendidikan swasta tersebut belum juga menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Ketentuan baru itu Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No 16/2001. Sekolah dan perguruan tinggi swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar/anggaran rumah tangganya dipastikan sulit mengurus izin atau mendapat kucuran bantuan. Yayasan pendidikan tersebut tidak memenuhi tenggat penyesuaian pada 6 Oktober 2008.

Penyesuaian di antaranya terkait pemisahan kekayaan yayasan dengan pembina, pengurus, dan pengawas, serta soal susunan pengurus agar lebih jelas.

Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar nasional ”Mengkritisi Perundang-undangan di Bidang Pendidikan dan Hak Hidup Yayasan yang Terancam Bubar” di Jakarta, Rabu (23/3). Kegiatan dilaksanakan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.

Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, menjelaskan, kesulitan menyesuaikan diri terutama dialami yayasan-yayasan kecil yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah di desa-desa. Mereka melayani pendidikan di daerah yang berpuluh tahun terbatas pelayanan pendidikan dari pemerintah.

Penyesuaian diri

Thomas menyebutkan, baru sekitar 10 persen yayasan yang menyesuaikan diri. Umumnya, yayasan pendidikan swasta besar dan berada di kota yang mudah mengakses informasi tentang kebijakan-kebijakan baru.

”Banyak yayasan pendidikan di daerah yang tak tahu keharusan penyesuaian diri itu. Seharusnya, aturan-aturan untuk swasta yang berkontribusi di pendidikan tak dipersulit,” katanya.

Ketua Umum BMPS Fathoni Rodli menambahkan, banyak yayasan pendidikan di daerah yang ditakut-takuti pihak tertentu akan dilaporkan kepada kejaksaan. Sebab, yayasan yang tak menyesuaikan diri bisa dibubarkan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

”Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang mengatur swasta yang ujung-ujungnya sanksi. Padahal, yayasan ini kan ingin berkontribusi untuk pendidikan anak bangsa,” katanya.

Cap ilegal

Menurut Thomas, pihaknya meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memutihkan semua yayasan yang belum menyesuaikan diri. Itu untuk menyelamatkan kondisi pendidikan agar tidak terjadi kekacauan.

”Kalau Kementerian Hukum dan HAM tak mengakui yayasan yang tidak menyesuaikan diri, itu berpengaruh terhadap legalitasnya. Akibatnya, sekolah swasta terganjal urusan birokrasi hingga dianggap sekolah ilegal oleh dinas pendidikan setempat. Jika itu terjadi, ada jutaan siswa, guru, dan pegawai yang juga terkena dampak,” ujar Thomas.

Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, mengatakan, penutupan sekolah dan perguruan tinggi swasta merupakan pilihan terakhir. Kemdiknas akan membantu agar ketentuan dan pengakreditasian perguruan tinggi swasta—yang banyak dikeluhkan mengancam eksistensi perguruan swasta—bisa disesuaikan kondisi lapangan.(ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau