Susno Tak Langsung Ditahan

Kompas.com - 24/03/2011, 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji tidak akan langsung ditahan seusai pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Jenderal bintang tiga itu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Eksekusi belum dilakukan, yang bersangkutan (Susno) kan mengajukan banding. Putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Susno langsung mendaftar banding di loket pendaftaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak adil. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan Susno terbukti menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat dia menjabat Kapolda Jawa Barat. Perbuatan Susno  dalam kasus Pilkada Jabar merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.

Susno juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. "Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," tambah Charis.

Seusai mendengarkan pembacaan vonis, Susno meninggalkan Pengadilan Negeri Jaksel didampingi istri dan dua orang anaknya dengan mobil pribadinya, tidak dengan mobil tahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau