Pasar tradisional

Relokasi Pasar Rusak Kesepakatan Sosial

Kompas.com - 24/03/2011, 23:04 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Guru besar emeritus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Prof Soetandyo Wignyosubroto menilai, kebijakan pemerintah daerah memindahkan pasar, sesungguhnya bukan tindakan yang tepat. Pasar merupakan hasil kesepakatan sosial puluhan mungkin ratusan tahun lalu untuk bertemu antara masyarakat yang memiliki kebutuhan-kebutuhan di satu daerah.

Soetandyo mengemukakan, dengan mudah hasil kesepakatan itu hendak diubah, dialihkan, dipindahkan, acapkali selalu dengan alasan hendak dikomersialkan, menjadi mal, apartemen dan sebagainya.

"Cara pandang aparat pemerintah sangat berbeda dengan warganya, karena pemerintah mencari sumber keuntungan, misalnya alasan APBD, padahal rakyatnya membentuk kesepakatan sosial itu sebagai kegiatan budaya. Di pasar ada silaturahmi yang luas, bukan sekadar ekonomi," kata Soetandyo dalam diskusi yang antara lain membahas rencana Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memindahkan dua pasar, yakni Pasar Dinoyo dan Pasar Blimbing, Rabu (23/3/2011) di kantor Malang Corruption Watch (MCW).

Koordinator Bidang Hukum Persatuan Pedagang Pasar Dinoyo Fathoni mengungkapkan, pihaknya terus dihinggapi kecemasan perihal tindakan Pemkot Malang tersebut. Penolakan warga dan pedagang sudah dilakukan dengan unjuk rasa selama setahun terakhir, selagi Pemkot alang telah membentuk kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memanfaatkan lahan pasar.

Pemkot Malang telah menyelesaikan pembuatan lahan pengganti, yang juga ditolak pedagang. Pedagang meminta agar Pemkot Malang mengubah site plan, dan meletakkan pedagang yang berjumlah 2.000 orang masing-masing pasar ke dalam site plan dengan posisi paling strategis di lantai 1 dan di pintu masuk. Pedagang kemudian membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Soetandyo menjelaskan, jikapun bisa dipindahkan, sulit bagi pedagang untuk bisa mempertahankan omset dagangannya, karena pelanggan tentu mempertimbangkan kembali, apakah masih nyaman untuk pergi ke pasar lokasi baru. "Hubungan dan kesepakatan sosial yang terbentuk oleh lokasi pasar lama selama puluhan tahun itu akan runtuh. Pedagang akan mengalami masa yang sulit di lokasi baru, yang bisa saja berhasil pulih kembali, namun juga berisiko gagal," tutur Soetandyo.

Soetandyo menyarankan para pedagang hendaknya terus berjuang. Pemerintah tak akan bisa bekerja tanpa kehadiran investor yang memiliki akses terhadap uang. Namun investor pun juga tak akan bisa lama-lama menunggu karena uangnya harus berputar.

Rencana pemindahan dua pasar tradisional di Kota Malang sudah merebak setahun terakhir, menghasilkan ketegangan politik di Kota Malang. Protes pedagang dilakukan antara lain dengan melapor pada Gubernur Jawa Timur, yang kemudian berhasil membuat Pemkot Malang menunda proses pendirian lokasi pasar sementara untuk relokasi pedagang.

Pedagang menuntut posisi terbaik dalam rencana desain, mengalahkan posisi apartemen dan mal yang hendak dibangun. Wali Kota Malang Peni Soeparto dalam berbagai kesempatan menyatakan, hal teknis perubahan desain tersebut merupakan wewenang instansi teknis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau