SEMARANG, KOMPAS.com - Jumlah kekurangan rumah (backlog) di Indonesia setiap tahun terus bertambah, bukannya berkurang.
Tahun 2004, jumlah backlog tercatat 5,8 juta unit rumah, tahun 2009 menjadi 7,4 juta, dan tahun 2014 diprediksi menjadi 12 juta unit rumah.
Mengapa kebutuhan rumah di Indonesia tidak mampu dipenuhi? Topik ini dibahas dalam Seminar Nasional Perumahan Rakyat yang bertajuk “Optimalisasi dan Sinergitas Mitra Kerja untuk Menyukseskan Pembangunan Perumahan MBE” yang digelar Apersi di Hotel Grand Candi Semarang, Jumat (25/3/11) petang.
Tampil sebagai narasumber, Didik Sunardi (Deputi Kemenpera Bidang Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan), H. Simamora (Sekretaris Deputi Kemenpera Bidang Kawasan), Fuad Zakaria (Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi), dan Budi Hartono (Kepala Divisi KPR dan Personal Loan Bank BTN).
Simamora mengungkapkan, persoalan perumahan di Indonesia hingga saat ini belum terpecahkan. Backlog perumahan pada tahun 2004 tercatat 5,8 juta. Lima tahun kemudian, tahun 2009, malah bertambah menjadi 7,4 juta unit.
Fuad Zakaria, mantan Ketua Umum Apersi memprediksi, pada tahun 2014, jumlah backlog menjadi 12 juta unit rumah, dan angka ini makin mencemaskan. Apalagi setiap tahun, pertumbuhan kebutuhan rumah baru sekiyar 800.000 unit per tahun dari keluarga baru.
Menurut H. Simamora, salah satu kendala dalam pembangunan perumahan rakyat adalah kelangkaan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau sering disingkat dengan istilah PSU perumahan dan permukiman.
Untuk memenuhi kebutuhan rumah di Indonesia, Kemenpera mulai tahun anggaran 2011 memperkenalkan stimulans PSU perumahan dan permukiman, terutama untuk mendukung pembangunan rumah sejahtera tapak dan rumah susun.
“Pada tahun 2011, pemerintah sudah memprogramkan akan membantu PSU untuk 117.000 rumah. Peluang ini dapat dimanfaatkan Apersi, terutama membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Simamora.
Bantuan PSU untuk rumah MBR ini setiap tahun terus bertambah. Pada tahun 2012 sebanyak 145.000 unit rumah yang dibantu PSU-nya, tahun 2013 (sebanyak 161.616 unit), tahun 2014 sebanyak 186.000 unit. Jadi dalam lima tahun periode 2010-2014, pemerintah membantu PSU untuk 700.000 unit rumah untuk MBR.
Kemenpera sudah mengunjungi 15 provinsi. “Kami inginkan untuk PSU pada tahun 2012, pengembang menyusun program bantuan yang diinginkan sehingga memudahkan pemerintah,” jelas Simamora.
Komponen utama PSU perumahan dan permukiman dibagi dua. Untuk rumah sejahtera tapak, komponennya jalan, jaringan air minum, drainase, limbah, pembuangan sampah, dan jaringan listrik.
Sedangkan komponen PSU untuk rumah sejahtera susun atau rusunami bersubsidi adalah gound tank dan pompa, parkir, dan lift.
“Jadi pendekatannya kawasan. Minimal ada100 unit rumah untuk MBR di satu kawasan. Skemanya, untuk kawasan skala besar (1.000 unit - 10.000 unit ), kawasan bukan skala besar (100 unit - 1.000 unit), dan kawasan khusus - permukiman tematik. (30- 100 unit). “Kemenpera minta siteplan agar kami bisa melihat progress-nya,” papar Simamora.
Dijelaskan, kriteria yang perlu diperhatikan adalah pengembang harus membangun sesuai dengan tata ruang dengan minimal 100 unit rumah per lokasi. Satu unit rumah akan mendapat bantuan PSU senilai Rp 6,250 juta. “Kalau membangun 100 unit rumah, pengembang akan mendapat bantuan Rp 625.000.000. Sehingga bangunannya lebih berkualitas. Kalau membangun 1.000 unit, pengembang akan memperoleh PSU senilai Rp 6,2 miliar. Dengan angka ini, prasara, sarana, dan utilitas yang didapat makim berkualitas,” jelasnya.
Bantuan PSU akan dilakukan di 15 provinsi. Kemenpera berharap pertengahan April mendatang, pendataan sudah selesai dan segera dilelang. Kemenpera berharap Apersi memanfaatkan program PSU ini dan menyesuaikan dengan siklus tahun anggaran dan menyesuaian dengan strategi pemasaran.
Lalu, apa yang perlu dipersiapkan pengembang untuk mendapatkan PSU dari pemerintah? Hal-hal yang perlu disiapkan adalah data lokasi dan mengisi kuesioner. Ini bisa diunduh di website Kemenpera, dan dikirim lewat online.
“Namun sebelumnya pengembang harus menyampaikan dulu kepada Walikota dan Bupati, dengan tembusan ke Menpera. Nanti Bupati menyampaikan ke Gubernur, dengan tembusan ke Menpera. Setelah itu Gubernur yang menyaring kota-kota mana yang diprioritaskan. Jangan khawatir, jika ada kota yang tidak dimasukkan dalam usulan, akan kami tanyakan alasannya kepada Gubernur,” papar Simamora.
Kriteria Kemenpera adalah PSU untuk MBR adalah rumah tipe 36 m2, atau harga jual tidak melebihi Rp 70 juta. (KSP)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang