JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yayasan penyelenggara pendidikan yang belum menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan butuh solusi.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan cara penyelesaiannya. Secara hukum, sekitar 90 persen dari 21.000 yayasan pendidikan masuk kategori ilegal karena tidak menyesuaikan diri hingga tenggat tahun 2008.
"Kami hanya pelaksana. Yang bisa dilakukan, yayasan lama mengajukan untuk dibuat yayasan baru. Artinya, harus ada hibah dari yayasan lama ke yayasan baru," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud di Jakarta, Senin (28/3/2011) kemarin.
Menurut Aidir, pemerintah tidak bisa memutihkan yayasan pendidikan yang terlambat menyesuaikan diri selama aturan hukum soal yayasan masih mengikat pemerintah. Namun, pemerintah juga tidak menindak tegas yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan diri.
Pembubaran juga tidak direncanakan. Pembubaran baru bisa dilakukan dengan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak berkepentingan.
Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), menyayangkan jika pemerintah tidak bisa membantu yayasan pendidikan yang kesulitan menyesuaikan diri.
"Banyak yayasan pendidikan yang kecil. Untuk membentuk yayasan baru tidak mudah. Nanti bagaimana dengan kekayaannya, ada balik nama, konsekuensi pajak, dan lain-lain," kata Thomas.
Dari sisi sejarah, banyak yayasan pendidikan tersebut menyelenggarakan sekolah-sekolah sejak sebelum kemerdekaan, bahkan ketika pemerintah belum berperan kuat dalam pendidikan. Faktanya, keberadaan mereka secara hukum tidak mendapat perlindungan pemerintah. (ELN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang