Perguruan swasta

Yayasan Butuh Solusi, Pemerintah Cuek

Kompas.com - 29/03/2011, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yayasan penyelenggara pendidikan yang belum menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan butuh solusi.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan cara penyelesaiannya. Secara hukum, sekitar 90 persen dari 21.000 yayasan pendidikan masuk kategori ilegal karena tidak menyesuaikan diri hingga tenggat tahun 2008.

"Kami hanya pelaksana. Yang bisa dilakukan, yayasan lama mengajukan untuk dibuat yayasan baru. Artinya, harus ada hibah dari yayasan lama ke yayasan baru," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud di Jakarta, Senin (28/3/2011) kemarin.

Menurut Aidir, pemerintah tidak bisa memutihkan yayasan pendidikan yang terlambat menyesuaikan diri selama aturan hukum soal yayasan masih mengikat pemerintah. Namun, pemerintah juga tidak menindak tegas yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan diri.

Pembubaran juga tidak direncanakan. Pembubaran baru bisa dilakukan dengan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak berkepentingan.

Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), menyayangkan jika pemerintah tidak bisa membantu yayasan pendidikan yang kesulitan menyesuaikan diri.

"Banyak yayasan pendidikan yang kecil. Untuk membentuk yayasan baru tidak mudah. Nanti bagaimana dengan kekayaannya, ada balik nama, konsekuensi pajak, dan lain-lain," kata Thomas.

Dari sisi sejarah, banyak yayasan pendidikan tersebut menyelenggarakan sekolah-sekolah sejak sebelum kemerdekaan, bahkan ketika pemerintah belum berperan kuat dalam pendidikan. Faktanya, keberadaan mereka secara hukum tidak mendapat perlindungan pemerintah. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau