Tilang Elektronik Akhir April 2011

Kompas.com - 01/04/2011, 03:47 WIB

jakarta, kompas - Tertiblah mengendarai kendaraan bermotor di Jakarta atau akan ditilang dengan denda paling tinggi mencapai Rp 1,5 juta lewat sistem tilang elektronik. Sistem ini akan mulai berlaku akhir April 2011. Kamera laser akan merekam pelanggaran yang Anda lakukan.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan, polisi telah menguji sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) ini lewat kamera laser yang dipasang di lampu rambu lalu lintas persimpangan Jalan Thamrin, Starbucks-Sarinah, Jakarta Pusat.

”Saat lampu merah rambu menyala, kamera laser akan bekerja merekam setiap pelanggaran. Rekaman berupa foto kemudian dikirim ke alamat pelanggar bersama surat tilang,” ujar Yakub.

Selambatnya sepekan setelah menerima surat tilang beserta bukti foto pelanggaran, yang bersangkutan harus sudah membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia. Jika terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang dan membayar denda di sana.

”Jika pelanggar tidak menghadiri sidang, polisi akan memblokir surat-surat kendaraan pelanggar,” tutur Yakub.

Sebagai langkah awal, polisi menerapkan sistem tilang elektronik di persimpangan Jalan Thamrin, Starbucks-Sarinah. Langkah berikutnya meluas ke empat titik sampai seluruh persimpangan besar di wilayah hukum Polda Metro dipasangi kamera laser.

Masih tinggi

Tilang elektronik ini hanya mencatat tiga pelanggaran di persimpangan. ”Melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi. Maka, sekali pengemudi melanggar aturan lampu rambu, dia tiga kali melanggar dan didenda Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Uji sistem tilang elektonik dilakukan pada 14-24 Maret lalu. Hasilnya, ”Setiap hari di persimpangan Jalan Thamrin tersebut terekam 500 pengemudi yang melanggar,” kata Yakub.

Kepada para pelanggar, polisi sudah mengirimkan surat tilang berlampiran rekaman foto pelanggaran. ”Kami juga menyampaikan secara tertulis bahwa surat tilang itu baru uji sistem. Denda belum berlaku,” kata Yakub.

Berdasarkan pengamatan Kompas kemarin siang, cahaya sinar laser dari kamera tak terlihat. Hampir semua pengemudi tidak tahu kehadiran kamera yang menjadi bagian dari sistem tilang elektronik. ”Wah, saya belum tahu sistem tilang elektronik itu. Bagaimana itu, ya?” kata Mira (22), pengendara sepeda motor.

Tampak beberapa kali terjadi pelanggaran lalu lintas. Pengendara sepeda motor masih berhenti melewati garis putih batas berhenti di persimpangan. Sejumlah pengendara sepeda motor dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Monas juga banyak yang belok kanan, padahal tidak diperbolehkan.

(ART/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau