Umar Patek Ditangkap Terluka

Kompas.com - 01/04/2011, 04:52 WIB

Jakarta, Kompas - Buronan kasus terorisme, Umar Patek, dikabarkan tertangkap dalam kondisi terluka akibat baku tembak dengan aparat keaman- an di Pakistan. Ia harus menjalani proses hukum di Pakistan karena dalam baku tembak itu ada aparat keamanan Pakistan yang menjadi korban.

Saat ditangkap, Umar bersama istrinya, warga negara Indonesia. ”Saat penangkapan sempat terjadi perlawanan sehingga ada korban dari pihak keamanan Pakistan. Dia (Umar) ditangkap dalam keadaan terluka dan sekarang sedang dalam perawatan,” kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, Kamis (31/3) di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Sutanto, foto yang disampaikan pihak Pakistan memang identik dengan Umar Patek. Namun, untuk memastikan bahwa itu benar-benar Umar Patek, pihaknya tetap menunggu hasil yang diperoleh tim yang dikirim ke sana untuk mengecek dengan data milik Indonesia.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membenarkan informasi yang menyebutkan Umar Patek ditangkap di Pakistan. Namun, ia belum memastikan apakah yang tertangkap itu benar-benar Umar Patek sebelum tim dari kepolisian yang dikirim ke Pakistan memastikannya.

”Memang ada informasi itu, tetapi belum ada hasil yang pasti bahwa yang bersangkutan adalah Umar Patek,” kata Timur, Kamis di Istana Negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga mengaku sudah menerima informasi tertangkapnya Umar Patek melalui jaringan intelijen beberapa hari sebelum diberitakan media. Ia menyebutkan, tim dari BIN dan kepolisian baru dikirim ke Pakistan pada Rabu lalu. ”Kita tunggu informasi dari tim yang ke sana,” katanya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, Kedutaan Besar RI di Pakistan memang menerima informasi mengenai penangkapan itu. Namun, informasi tersebut masih perlu diidentifikasi dan dikonfirmasi.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan sampai kemarin pagi belum mendengar ada laporan dari kepolisian kepada Presiden karena polisi sedang dalam tahap verifikasi soal kebenaran tertangkapnya Umar Patek di Pakistan.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin menyebutkan, tim yang dikirim ke Pakistan seharusnya tidak hanya berfungsi untuk memastikan bahwa yang tertangkap benar-benar Umar Patek atau bukan. Jika memang benar yang tertangkap itu Umar Patek, tim perlu berkoordinasi dengan aparat hukum di Pakistan, Filipina, dan negara-negara terkait tempat Umar Patek pernah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu penting agar jelas di mana proses hukum akan dilakukan, mengingat Umar Patek memiliki paspor WNI dan paspor negara lain.

Umar Patek diduga terlibat kasus bom Bali I pada 2002. Setelah itu Umar Patek pergi ke Moro, Filipina Selatan. Di Moro, Umar mendapat perlindungan dari kelompok radikal. Umar Patek juga pernah ikut berperang di Afganistan dan Pakistan. Ia memiliki sejumlah keahlian, antara lain membuat bom, merakit senjata, dan menyusun strategi perang gerilya.

Bisa dibawa Amerika

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan, Pakistan kemungkinan besar akan menyerahkan Umar Patek kepada Amerika Serikat daripada ke Indonesia. Pakistan memiliki hubungan kerja sama yang lebih banyak dengan Amerika Serikat dibandingkan dengan negara kita.

Namun, Hikmahanto mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan Umar Patek bisa dibawa pulang dan diadili di Indonesia. Dengan catatan, Indonesia mampu meyakinkan Amerika Serikat bahwa sistem hukum Indonesia mampu menjerat Umar Patek dengan hukuman yang setimpal. (ANA/WHY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau