Konsolidasi demokrasi papua barat (4)

Otsus "Sebelah Mata"

Kompas.com - 02/04/2011, 05:39 WIB

Oleh Ferry Santoso dan Erwin Edhi Prasetya

Tanah Papua ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus pada tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tertanggal 21 November 2001. Otsus di Papua telah berjalan 9 tahun, tetapi bagaimana hasilnya? 

Implementasi otsus masih jauh dari harapan, ibarat panggang jauh dari api. Majelis Rakyat Papua (MRP)—terdiri atas wakil-wakil adat, agama, dan perempuan—belum sepenuhnya mendapat tempat.

MRP sebagai ”jantung otsus” dan wadah representasi kultural rakyat Papua masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai otsus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat. Akibatnya, implementasi otsus—yang diharapkan dapat menjadi ”jalan tengah” bagi penanganan berbagai persoalan di Papua, termasuk Papua Barat, dari masalah ketimpangan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, sampai masalah politis—menjadi terhambat.

Belum lagi, sejumlah regulasi, khususnya peraturan daerah khusus (perdasus) yang belum banyak dihasilkan. Misalnya, perdasus tentang tugas dan kewenangan MRP serta perdasus mengenai pembagian penerimaan dana dalam rangka otsus.

Menurut Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Ubaldus Rumlus, perdasus yang dihasilkan baru dua, yaitu perdasus mengenai pergantian nama DPRD Papua Barat menjadi DPR Papua Barat dan Perdasus mengenai MRP. Satu lagi Rancangan Perdasus mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menunggu disahkan DPR Papua Barat.

Sayangnya, Perdasus mengenai MRP yang dihasilkan hanya mengatur pemilihan anggota MRP. Padahal, amanat UU No 21/2001, DPR Papua Barat bersama pemerintah daerah juga perlu membuat perdasus mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang MRP, pelaksanaan hak MRP, dan pelaksanaan kewajiban MRP, termasuk perdasus mengenai pengelolaan dana dalam rangka otsus.

Menurut anggota DPD Propinsi Papua Barat, Sofia Maipauw, kewenangan MRP seharusnya diatur sehingga memiliki peran dan kewenangan yang jelas. Selama ini peran dan kewenangan MRP masih lemah. ”Padahal, MRP merupakan jantung otsus,” katanya.

MRP sebenarnya merupakan wadah yang menampung aspirasi rakyat Papua, termasuk Papua Barat. Dalam Pasal 1 Butir (g) UU No 21/2001 disebutkan, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.

Lebih lanjut tugas dan wewenang MRP diuraikan dalam Pasal 20 UU No 21/2001. Tugas dan wewenang antara lain memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus.

Selain itu, MRP memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah ataupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di provinsi khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Mengapa MRP dan otsus terkesan masih dipandang ”sebelah mata”? Ada penilaian seakan- akan MRP identik dengan perkumpulan tokoh Papua yang menyuarakan aspirasi disintegrasi.

Dalam buku Papua Road Map yang diterbitkan LIPI, Yayasan TIFA, dan Yayasan Obor Indonesia tahun 2009, diuraikan beberapa alasan mengapa otsus belum berhasil sebagai kekuatan pendorong paradigma baru pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Alasan itu antara lain adanya ketidaksamaan pemahaman dan persepsi mengenai otsus. Sejak awal telah terbangun perbedaan persepsi dan kepentingan di kalangan pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai masyarakat.

Ada semacam ketakutan dari kalangan pemerintah bahwa otsus akan dijadikan sasaran antara untuk agenda separatisme. Itu juga yang menjadi salah satu alasan mengapa Provinsi Papua dimekarkan dengan pembentukan Provinsi Papua Barat.

Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi mengakui, masih banyak tokoh yang menyuarakan aspirasi disintegrasi di Papua. Karena itu, upaya untuk menyekat disintegrasi menjadi sangat penting.

Di sisi lain, ada pula pemahaman dan penilaian bahwa MRP sebenarnya merupakan lembaga kultural yang dapat menjadi mitra komunikasi atau dialog yang efektif dengan pemerintah pusat dan daerah.

MRP juga diharapkan menjadi wadah representasi kultural rakyat Papua untuk memajukan tanah Papua dalam kerangka NKRI jika pelaksanaan kebijakan dan program strategis otsus berjalan dengan baik sesuai semangat UU No 21/2001.

Ketua Badan Kerja Sama Antargereja Kabupaten Manokwari Pdt Sherly Parinussa mengungkapkan, ada bagian-bagian yang harus dikaji dari implementasi otsus. ”Saat ini otsus hanya dilihat dengan gambaran uang, tetapi belum menjawab masalah-masalah yang dihadapi rakyat, seperti tingkat kesejahteraan, pendidikan, kesehatan,” tuturnya.

Oleh karena itu, kalangan gereja menolak keberadaan otsus sebelum dilakukan dialog yang intens antara tokoh-tokoh masyarakat di Papua dan pemerintah. ”Perlu ada dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini dianggap berseberangan,” katanya.

Perbedaan tajam mengenai cara pandang terhadap otsus dan keberadaan MRP itu terlihat saat pemilihan anggota MRP. Tokoh-tokoh yang dinilai yang dapat membawa aspirasi disintegrasi atau bersikap kritis terhadap ketimpangan pembangunan di Papua, termasuk di Papua Barat, kadang kandas menjadi anggota MRP.

Menurut Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Kepala Burung atau Dewan Adat Papua Barat Barnabas Mandacan, pemerintah daerah, khususnya Provinsi Papua Barat, tidak melibatkan Dewan Adat Papua dalam pembentukan MRP.

Barnabas yang juga menjadi pengurus Partai Golkar selama puluhan tahun menilai MRP belum sepenuhnya mewakili masyarakat adat karena Dewan Adat Papua belum dilibatkan dalam pembentukan MRP.

Padahal, lanjut Barnabas, Kongres Papua tahun 2000 telah membentuk dan mengakui Dewan Adat Papua. Dalam pembentukan MRP saat ini, pemerintah hanya melibatkan Lembaga Masyarakat Adat.

Konsolidasi demokrasi

Pemerintah perlu lebih membuka diri untuk berkomunikasi atau berdialog secara lebih efektif dengan tokoh adat Papua, termasuk Papua Barat.

Proses dialog dalam konsolidasi demokrasi di tanah Papua, khususnya di Papua Barat, sangat penting untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dan menghidupkan roh atau semangat UU No 21/2001 untuk membangun Papua dan Papua Barat secara lebih adil dan berwajah humanis.

Dialog seperti apa yang harus dilakukan? Helen Barness dalam buku Papua Road Map, mendefinisikan dialog (democratic dialogue) sebagai ”proses lintas institusi dan antarpihak untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang kompleks yang belum ditangani oleh institusi yang ada”.

”Dialog bersifat terbuka, inklusif, mendorong peserta dialog untuk berbicara, dan saling mendengarkan dalam rangka membangun rasa percaya dan memungkinkan tercapainya konsensus dan kesepakatan konkret”.

Lebih lanjut dijelaskan, ”dialog harus mampu menyediakan ruang partisipasi yang luas, menekankan promosi, dan pembangunan demokrasi. Nilai dialog terletak pada keseimbangan antara perbaikan relasi dan pemecahan masalah”.

Dengan proses dialog yang didasari niat baik dan kejujuran, implementasi otsus, khususnya dari segi kebijakan dan program, diharapkan akan berjalan lebih baik. Kehadiran NKRI pun semakin dirasakan masyarakat di Papua Barat.

Kehadiran NKRI di wilayah paling timur Indonesia itu tidak hanya dirasakan dengan kehadiran aparat keamanan dan birokrat yang kaku, tetapi dirasakan masyarakat secara lebih humanis.

Kehadiran NKRI yang lebih humanis dapat berbentuk kepedulian yang nyata dan meluas terhadap kebutuhan dasar rakyat Papua Barat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi rakyat untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau