”Kalau tidak sampai 20 suara dukungan (anggota PSSI pemilik suara sah), (bakal calon) tidak akan jadi ketua. Itu hasil rapat kami,” kata Harbiansyah Hanafiyah, Ketua Komite Pemilihan, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/4). ”Kami berpedoman aturan. (Ketentuan) 20 dukungan itu sudah final.”
Syarat harus didukung 20 pemilik suara sah anggota PSSI itu juga berlaku untuk bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. Adapun untuk bakal calon anggota Komite Eksekutif PSSI disyaratkan harus didukung empat pemilik suara sah anggota PSSI.
”Dalam statuta tidak disebutkan berapa suara dukungan (untuk bakal calon) itu,” ujar Harbiansyah. Akan tetapi, pernyataan Manajer Umum Persisam Putra Samarinda itu berbeda dengan aturan-aturan di organisasi persepakbolaan, mulai dari Statuta PSSI, Standard Statuta FIFA, bahkan berlawanan dengan spirit yang termuat di Statuta FIFA.
Dalam Statuta PSSI berbahasa Inggris yang disetujui FIFA dan AFC, misalnya, jelas tercantum pada Pasal 41 Ayat 4 bahwa ”Setiap anggota (PSSI) berhak mencalonkan hanya satu kandidat untuk jabatan-jabatan yang dipilih (Each member shall be entitled to nominate only one candidate for the positions elected).”
Ketentuan itu merujuk pada pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. Aturan serupa juga gamblang tercantum dalam Standard Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 2.
”Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif harus dipilih dalam kongres. Setiap kandidat dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif harus diajukan paling tidak satu anggota,” demikian isi Ayat 2 Pasal 32 Standard Statuta FIFA.
Dalam Statuta FIFA juga disebutkan hak-hak anggota mereka, di mana ”setiap anggota berhak mengajukan calon presiden FIFA” (Pasal 12), sebagai gambaran hak demokrasi dalam organisasi persepakbolaan. Peraturan Pemilihan untuk Kongres PSSI Tahun 2011, yang diputuskan dalam kongres di Pekanbaru, menegaskan, ”Kriteria kelayakan ditentukan di dalam Peraturan ini dan Statuta PSSI dan harus memenuhi ketentuan Statuta
Komite Pemilihan—yang beranggotakan beberapa pengurus klub dan pengurus provinsi (pengprov) pada masa kepengurusan PSSI di bawah Nurdin Halid—memutuskan menggelar kongres di Surabaya, 29 April mendatang, untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015.
”Jangan sampai muncul pemimpin yang hanya didukung lima suara, nanti terpilih menjadi ketua PSSI. Kita butuh pemimpin kuat,” ujar Wishnu Wardhana, Wakil Ketua Komite Pemilihan yang juga Ketua Umum Persebaya bentukan PSSI di bawah Nurdin Halid.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai pernyataan Nurdin Halid yang tidak akan maju lagi dalam pemilihan ketua umum PSSI merupakan langkah yang terbaik.
”Saya baca di koran, Pak Nurdin mengatakan tidak akan maju lagi. Dia mau menyelesaikan dengan baik dulu, kemudian dia tidak akan maju lagi. Itu bagus. Itu yang terbaik,” kata Aburizal, Jumat (1/4), saat dimintai tanggapan mengenai kisruh PSSI.
Menurut Aburizal, pada prinsipnya siapa saja boleh menjadi ketua umum PSSI asalkan memenuhi ketentuan yang ada, baik perundang-undangan maupun Statuta FIFA dan PSSI. ”Siapa saja menjadi ketua umum PSSI, silakan,” katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng mengatakan, pemerintah mengizinkan anggota staf Sekretariat PSSI tetap menempati kantor sebelumnya. ”Izin hanya diberikan bagi petugas sekretariat dan bukan untuk pengurus PSSI karena sudah tidak diakui pemerintah. Izin diberikan agar kompetisi tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya.
Di KONI/KOI juga sudah dibentuk desk untuk menangani sepak bola, termasuk mengurus izin pertandingan. Desk itu bertugas sampai terpilihnya pengurus PSSI baru.