Tki

30 WNI Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 03/04/2011, 02:50 WIB

Lombok Barat, ANTARA - Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia Agus Triyanto AS mengatakan, sedikitnya 30 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia.

”Tahun lalu mencapai 177 orang,” kata Agus seusai pertemuan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat di Senggigi, Lombok Barat, Sabtu (2/4).

Kasus terbaru, kata Agus, dialami Walfrida Soik (17), tenaga kerja wanita asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini berada di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bahru, karena sedang diproses hukum dengan tuduhan membunuh majikannya bernama Puan Yeap.

Anak dari pasangan Ricardus Mau dan Maria Kolo itu direkrut oleh seorang calo perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (TKI), yakni Dominikus Neak, penyuluh KB pada Kantor Kecamatan Raimanus yang bekerja untuk sebuah penampungan TKI di Tenau, Kabupaten Kupang.

Walfrida kemudian disalurkan ke AP Master-Malaysia pada November 2009, dan diberangkatkan ke negara itu tanpa sepengetahuan keluarganya.

Selanjutnya, Walfrida ditampung oleh Agensi Pekerjaan Master Sdn. Bhd/Lenny Interprise kemudian dipaksa bekerja pada Lee Che Keng/Mr Lee/A Weng sebagai penjaga Puan Yeap yang sedang sakit parkinson dan baru menjalani operasi bedah otak.

Padahal, AP Master mengetahui kalau kondisi kejiwaan Walfrida sedang terganggu akibat sering disiksa.

Walfrida akhirnya bersedia dipekerjakan menjaga Puan Yeap dan berujung terjadinya pembunuhan pada 8 Desember 2009 di Kampung Lubuk Tapah, Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, hingga kasus pembunuhan itu disidangkan pada 8 Januari 2011.

Agus mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia menyewa pengacara andal untuk membela Walfrida di pengadilan agar luput dari hukuman mati.

”Sidang lanjutan digelar 20 April 2011, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela Wilfrida,” ujarnya.

Ia mengatakan, KBRI di Malaysia terus berupaya dengan berbagai cara agar warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat tindak pidana di negeri jiran itu tidak dihukum mati.

”Memang selama ini banyak yang diancam hukuman mati, dan hukum di sana memungkinkan, tetapi kita tetap membuat perlindungan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Menurut Agus, dalam lima tahun terakhir ini tidak ada seorang pun WNI dihukum mati di Malaysia, berkat kerja keras KBRI dalam memperjuangkan hak hidup warga Indonesia yang terlibat masalah hukum.

Upaya nyata yang dilakukan KBRI di Malaysia, kata Agus, antara lain menggunakan pengacara andal, baik dari Indonesia maupun pengacara Malaysia.

Agus mencontohkan, empat WNI di Malaysia pada 2010 luput dari hukuman mati setelah ada upaya KBRI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau