Gedung baru

DPR Akan Putuskan dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 05/04/2011, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Penolakan bertubi-tubi dari masyarakat atas rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 1,138 triliun akhirnya direspons DPR. Rencananya pimpinan DPR akan membawa masalah itu ke rapat paripurna untuk diputuskan apakah pembangunan bakal dilanjutkan atau tidak.

Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Senin (4/4), mengungkapkan, pimpinan DPR sedang menyiapkan rapat konsultasi dengan semua fraksi untuk membahas rencana pembangunan gedung baru DPR. Jika diperlukan, nanti akan digelar rapat paripurna untuk menentukan jadi atau tidaknya pembangunan itu.

”Kalau rapat paripurna memutuskan pembangunan gedung DPR dibatalkan, ya kami ketuk palu. Saya akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa gedung baru itu tidak perlu,” katanya.

Marzuki menjelaskan, sebelumnya rencana pembangunan itu diputuskan dalam rapat pleno Badan Urusan Rumah Tangga DPR dengan anggota wakil dari semua fraksi. Hingga saat ini prosedur formal rencana itu terus berjalan. Namun, jika kemudian rapat paripurna memutuskan pembatalan, rencana itu akan dibatalkan.

Menanggapi hal itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengungkapkan, mungkin saja DPR membutuhkan gedung baru sebagai sistem pendukung kinerja DPR. Namun, pengungkapan rencana pembangunan saat ini tidak tepat, terutama ketika kehidupan masyarakat sedang sulit.

Lebih baik DPR berkonsentrasi memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Bisa saja setiap anggota DPRD membuat situs web yang memublikasikan kegiatannya memperjuangkan aspirasi masyarakat selama di parlemen.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto juga mengatakan, mungkin saja gedung baru DPR diperlukan untuk menopang kinerja yang lebih baik. Hanya, DPR belum berhasil meyakinkan masyarakat bahwa gedung itu memang perlu. ”Jika pimpinan DPR bisa meyakinkan publik bahwa gedung dibutuhkan itu sehingga perlu mendapat prioritas, mungkin saja rakyat akan mendukung,” ujarnya.

Selama ini Partai Demokrat dan Partai Golkar mendukung pembangunan gedung DPR yang menghabiskan anggaran Rp 1,138 triliun. Namun, sikap Partai Golkar mulai bergeser. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta biaya pembangunan gedung DPR ditinjau ulang.

Menurut Aburizal, gedung DPR semestinya tidak terlalu mewah dan cukup untuk memenuhi fungsinya. Karena itu, pihaknya akan meminta anggaran pembangunan gedung DPR ditinjau ulang.

Kendati demikian, Aburizal menegaskan, pembangunan gedung DPR memang diperlukan karena kantor DPR yang digunakan saat ini hanya disiapkan untuk 800 orang. Kenyataannya, sekarang sudah ada 3.000 orang yang bekerja di gedung DPR.

Gugatan

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus diminta menyatakan pembangunan gedung itu tergolong perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan.

Gugatan itu didaftarkan seorang karyawan BUMN, Arief Poyuwono, dan Adi Partogi Singal Simbolon ke PN Jakpus, Senin. Keduanya didampingi kuasa hukum Habiburokhman yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi. Habiburokhman menjelaskan, Laskar Gerinda merupakan organisasi resmi di bawah Partai Gerindra.

Bahkan beberapa anggota Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR periode 2004-2009 menuduh DPR melakukan kebohongan terkait dengan rencana pembangunan gedung baru. Pasalnya, sayembara pembuatan maket desain besar kompleks parlemen tidak pernah dilakukan DPR periode sebelumnya.

”Kalau ini (gedung baru) dibilang peninggalan DPR lalu, itu bohong,” kata Ketua Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR 2004-2009 Darul Siska. ”Coba tunjukkan, apakah ada dokumen persetujuannya? Kalau tidak ada, berarti Ketua DPR berbohong,” ujar Alvin Lie, mantan anggota tim.

Kemarin, sejumlah politikus muda terus memelopori penggalangan petisi penolakan pembangunan gedung baru. Menurut politikus Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, sudah puluhan anggota DPR mendukung petisi penolakan.

(IAM/INA/ANA/NTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau