Cek perjalanan

Masih Belum Sesuai Judul...

Kompas.com - 05/04/2011, 08:42 WIB

KOMPAS.com - "Bagaimana sekarang judulnya Ibu Miranda (Goeltom). Ternyata Ibu Miranda, kan, juga tidak diapa-apakan.... Tidak sesuai judul,” kata Paskah Suzetta, anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004, Jumat (18/3/2011) di Jakarta. Paskah adalah salah seorang tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Hari itu, berkas pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu segera dinyatakan lengkap dan masuk ke penuntutan. Dua pekan kemudian, Paskah bersama belasan tersangka lain diharapkan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

”Ya, kelihatannya mau diserahkan ke peradilan. Mau di- P-21 (dinyatakan lengkap). Kalau ketentuannya begitu, bahwa mau diproses P-21, ya jalan,” ujarnya

Namun, ada satu hal, yang menurut Paskah, aneh dalam penanganan kasus ini, yakni belum terungkapnya penyuap. ”Seharusnya yang diduga memberikan dan diberikan suap harus diproses bersama,” katanya.

Kasus ini berawal dari terpilihnya Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menang, antara lain atas dukungan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), dan Fraksi TNI/Polri.

Ternyata dukungan itu diduga tidak gratis. Ada imbalan sebesar Rp 300 juta-Rp 500 juta per anggota DPR. Dugaan suap massal yang melibatkan puluhan anggota DPR periode 1999-2004 itu terkuak setelah seorang anggota DPR, Agus Condro, ”bernyanyi” pada 2008.

Kepada KPK, Agus Condro melaporkan menerima 10 lembar cek perjalanan, setiap lembar senilai Rp 50 juta, sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. Menindaklanjuti laporan Agus Condro, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengirimkan data kepada KPK tentang dugaan 400 cek perjalanan yang beredar dalam kasus tersebut.

Dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yamdhu, dan Endin AJ Soefihara disebutkan bahwa cek perjalanan itu diduga diberikan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun.

Meski terpapar jelas di persidangan dan kasus itu telah berlangsung selama sekitar tiga tahun, KPK belum juga bisa menjadikan seorang pun penyuap sebagai tersangka. Asal muasal cek perjalanan itu pun juga masih gelap.

Desakan agar KPK segera mengungkap siapa penyuap terus bermunculan, baik dari tersangka maupun dari publik. Seperti Paskah yang menghendaki proses hukum terhadap Miranda, tersangka lain, Engelina Pattiasina, misalnya, juga mendesak KPK untuk segera menghadirkan Nunun.

Seusai diperiksa di Gedung KPK, 2 Maret lalu, Engelina menyatakan heran mengapa hingga sekarang KPK tidak juga bisa menghadirkan Nunun. ”Yang penting Nunun harus datang dulu ke sini. Sampai sekarang kami sudah ditahan beberapa puluh hari, tetapi yang memberikan suap katanya tidak ada. Jadi, ditahan karena apa?” ujar politikus PDI-P itu.

Pernah datang

KPK pernah mendatangkan Nunun pada 9 Oktober 2008, saat awal kasus itu terkuak. Nunun dimintai klarifikasi terkait dengan laporan Agus Condro. Namun, setelah itu Nunun tak lagi bisa dihadirkan meski beberapa kali dipanggil, baik saat persidangan di Pengadilan Tipikor maupun untuk diperiksa di KPK. Nunun dilaporkan sakit lupa ingatan dan dirawat di luar negeri dan KPK sepertinya selalu memakluminya.

Padahal, menurut politikus senior Partai Golkar, Fahmi Idris, KPK memiliki cukup bukti bahwa Nunun sebenarnya sehat-sehat saja. Hal tersebut dibantah Adang yang menyatakan istrinya masih sakit dan dirawat.

Kehadiran Nunun menjadi penting untuk mengonfirmasi peran Nunun. Advokat Bambang Widjojanto sewaktu berkunjung ke KPK pada 8 Februari lalu menyatakan, ada pengusaha di balik Nunun. ”Sebenarnya ada rantai yang menuju ke Nunun dari pengusaha yang mengeluarkan cek perjalanan, kemudian yang mengantar. Ada bosnya, kan. Sekarang itu yang harus dicari hubungannya,” ujar Bambang.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, seharusnya KPK memaksa pulang Nunun dengan cara diancam dicabut paspornya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui, Nunun menjadi kendala dalam pengungkapan kasus ini. Seperti kata Paskah, kasus ini masih belum sesuai judul.... (Prasetyo Eko P)

 

Baca juga, Apakah Anda setuju hukuman mati bagi koruptor?

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau