Saksi Korban Tak Ada yang Muncul

Kompas.com - 06/04/2011, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Malinda Dee ditangkap polisi pada 24 Maret lalu karena disangka membobol dana nasabah private banking Citibank. Namun, hingga Selasa (5/4), lebih dari 10 hari setelah perkara itu terungkap, belum ada seorang saksi korban pun yang diperiksa atau melaporkan Malinda.

Halapancas Simandjuntak, penasihat hukum Malinda, Selasa, di Jakarta, mengakui, kemarin tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya. Penyidik Polri berencana mengonfrontasi keterangan Malinda dengan pihak Citibank terkait mekanisme transfer dana. Namun, hal itu belum dilakukan.

Saksi korban yang sempat disebut-sebut melaporkan Malinda juga belum diperiksa. Halapancas mengakui, ia sempat berkomunikasi dengan nasabah private banking Citibank berinisial RBP yang disebutkan dananya dibobol kliennya. Namun, RBP belum diperiksa penyidik Polri.

Terkait saksi korban dalam kasus Malinda yang tak dibuka ke publik, menurut advokat Harry Ponto, hal itu dapat dimaklumi. Nasabah private banking berpikir panjang ketika akan melaporkan pembobolan dananya.

”Misalnya, ada pejabat yang kena Rp 30 miliar. Tentu publik akan mempertanyakan dari mana uangnya berasal. Kadang orang itu malu atau memikirkan faktor keluarga,” katanya.

Malinda, mantan Senior Relationship Manager Citibank, menjadi tersangka karena laporan Rizki Marjuki dari Citibank ke Mabes Polri pada 11 Maret 2011. Citibank mendapatkan pengaduan dari tiga perusahaan yang selama ini menjadi nasabah private banking yang ditangani Malinda.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menuturkan, penyidik memeriksa suami tersangka, AG, sebagai saksi. Dugaan pembobolan Citibank terungkap berdasarkan laporan Citibank. Polisi menindaklanjuti.

Menurut Halapancas, terdapat standar operasi di Citibank tentang transfer dana nasabah. Pentransferan dana Rp 500 juta perlu disetujui kepala teller. Pentransferan dana lebih dari Rp 1 miliar perlu disetujui kepala cabang. Karena itu, Malinda tidak mungkin bekerja sendiri.

Pencucian uang

Ahli hukum perbankan Lukas Budiono secara terpisah di Jakarta, Selasa, mengatakan, jasa private banking atau layanan prioritas yang diberikan bank tidak bisa dikategorikan sebagai upaya pencucian uang, sepanjang sumber dana nasabah itu bukan hasil kejahatan. Namun, private banking saat ini bisa digunakan pelaku tindak pidana atau orang yang bermasalah untuk mencuci uang. Sebab itu, pengawasan perbankan terhadap transaksi yang mencurigakan harus diperketat.

Pencucian uang melalui jasa private banking diduga pernah dilakukan mantan pejabat Pajak Bahasyim Assifie. Ia diduga mendapatkan dana dari korupsi, lalu mengembangkan dananya melalui investasi pada sejumlah rekening. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya.

Harry menuturkan, sebenarnya produk bank yang ditawarkan melalui private banking sama dengan produk yang ditawarkan kepada nasabah lainnya. Nasabah private banking hanya menerima layanan istimewa, seperti tak perlu mengantre dan disediakan ruangan khusus untuk bertransaksi. Nasabah private banking acap kali menerima tawaran produk investasi, yang bekerja sama dengan bank.

”Kelanjutan dari itu mungkin saja ada pencucian uang,” ungkap Harry. Ia pun mewacanakan perlu pembatasan waktu bagi seorang nasabah bank ditangani seorang account officer atau relationship manager. Pegawai bank seharusnya tak boleh memegang account nasabah yang sama selama bertahun-tahun. Hal itu berpotensi pada adanya keterlibatan emosional dan terjadinya praktik manipulatif yang dapat merugikan nasabah maupun pihak bank.

Menurut Harry, potensi seorang account officer atau relationship manager bermain-main dengan dana nasabah memang relatif besar. Apalagi jika nasabah itu telanjur percaya sehingga tak terlalu memerhatikan dan meneliti satu per satu statement account dalam setiap transaksi.

Selain itu, kontrol bank yang lemah juga menjadi salah satu faktor terjadinya pembobolan dana nasabah, seperti dilakukan Malinda. Padahal, pengambilan uang oleh seorang pegawai bank harus dengan persetujuan nasabah.

Semalam, dalam rapat kerjanya, Komisi XI DPR mendesak Polri mengungkap dugaan pencucian uang dalam pembobolan Citibank oleh pegawainya. BI diminta menindak Citibank, baik dalam dugaan pembobolan bank maupun aksi kekerasan yang berbuntut pada tewasnya pemegang kartu kredit Citibank, Irzen Octa.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Mohamad Hatta menduga, ada pencucian uang dalam kasus pembobolan bank. Ia minta Polri mengusutnya.

Direktur II Bidang Tindak Pidana Khusus Polri Brigjen (Pol) Arif Sulistyanto memaparkan, dalam kasus pembobolan bank itu, penyidik Polri menjaga kerahasiaan nasabah. Dengan demikian, untuk melihat rekening, tetap dengan izin BI

Gubernur BI Darmin Nasution memaparkan, dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank, BI mencatat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang petugas bank. BI juga mencatat adanya kelemahan pelaksanaan prosedur operasi standar, di samping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah.

Aset dikembalikan

Halapancas juga menambahkan, penyidik mengembalikan beberapa aset tersangka Malinda yang sebelumnya disita. Aset itu dikembalikan karena tak terkait dengan kasusnya.

Akan tetapi, lanjut Halapancas, penyidik memblokir rekening Malinda sekitar Rp 11 miliar. Aset berupa mobil yang disita dibeli oleh tersangka dengan kredit.

(IDR/ENY/FAJ/ANA/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau