Halapancas Simandjuntak, penasihat hukum Malinda, Selasa, di Jakarta, mengakui, kemarin tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya. Penyidik Polri berencana mengonfrontasi keterangan Malinda dengan pihak Citibank terkait mekanisme transfer dana. Namun, hal itu belum dilakukan.
Saksi korban yang sempat disebut-sebut melaporkan Malinda juga belum diperiksa. Halapancas mengakui, ia sempat berkomunikasi dengan nasabah private banking Citibank berinisial RBP yang disebutkan dananya dibobol kliennya. Namun, RBP belum diperiksa penyidik Polri.
Terkait saksi korban dalam kasus Malinda yang tak dibuka ke publik, menurut advokat Harry Ponto, hal itu dapat dimaklumi. Nasabah private banking berpikir panjang ketika akan melaporkan pembobolan dananya.
”Misalnya, ada pejabat yang kena Rp 30 miliar. Tentu publik akan mempertanyakan dari mana uangnya berasal. Kadang orang itu malu atau memikirkan faktor keluarga,” katanya.
Malinda, mantan Senior Relationship Manager Citibank, menjadi tersangka karena laporan Rizki Marjuki dari Citibank ke Mabes Polri pada 11 Maret 2011. Citibank mendapatkan pengaduan dari tiga perusahaan yang selama ini menjadi nasabah private banking yang ditangani Malinda.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menuturkan, penyidik memeriksa suami tersangka, AG, sebagai saksi. Dugaan pembobolan Citibank terungkap berdasarkan laporan Citibank. Polisi menindaklanjuti.
Menurut Halapancas, terdapat standar operasi di Citibank tentang transfer dana nasabah. Pentransferan dana Rp 500 juta perlu disetujui kepala teller. Pentransferan dana lebih dari Rp 1 miliar perlu disetujui kepala cabang. Karena itu, Malinda tidak mungkin bekerja sendiri.
Ahli hukum perbankan Lukas Budiono secara terpisah di Jakarta, Selasa, mengatakan, jasa private banking atau layanan prioritas yang diberikan bank tidak bisa dikategorikan sebagai upaya pencucian uang, sepanjang sumber dana nasabah itu bukan hasil kejahatan. Namun, private
Pencucian uang melalui jasa private banking diduga pernah dilakukan mantan pejabat Pajak Bahasyim Assifie. Ia diduga mendapatkan dana dari korupsi, lalu mengembangkan dananya melalui investasi pada sejumlah rekening. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
Harry menuturkan, sebenarnya produk bank yang ditawarkan melalui private banking sama dengan produk yang ditawarkan kepada nasabah lainnya. Nasabah private banking hanya menerima layanan istimewa, seperti tak perlu mengantre dan disediakan ruangan khusus untuk bertransaksi. Nasabah private banking acap kali menerima tawaran produk investasi, yang bekerja sama dengan bank.
”Kelanjutan dari itu mungkin saja ada pencucian uang,” ungkap Harry. Ia pun mewacanakan perlu pembatasan waktu bagi seorang nasabah bank ditangani seorang account officer atau relationship manager. Pegawai bank seharusnya tak boleh memegang account nasabah yang sama selama bertahun-tahun. Hal itu berpotensi pada adanya keterlibatan emosional dan terjadinya praktik manipulatif yang dapat merugikan nasabah maupun pihak bank.
Menurut Harry, potensi
Selain itu, kontrol bank yang lemah juga menjadi salah satu faktor terjadinya pembobolan dana nasabah, seperti dilakukan Malinda. Padahal, pengambilan uang oleh seorang pegawai bank harus dengan persetujuan nasabah.
Semalam, dalam rapat kerjanya, Komisi XI DPR mendesak Polri mengungkap dugaan pencucian uang dalam pembobolan Citibank oleh pegawainya. BI diminta menindak Citibank, baik dalam dugaan pembobolan bank maupun aksi kekerasan yang berbuntut pada tewasnya pemegang kartu kredit Citibank, Irzen Octa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Mohamad Hatta menduga, ada pencucian uang dalam kasus pembobolan bank. Ia minta Polri mengusutnya.
Direktur II Bidang Tindak Pidana Khusus Polri Brigjen (Pol) Arif Sulistyanto memaparkan, dalam kasus pembobolan bank itu, penyidik Polri menjaga kerahasiaan nasabah. Dengan demikian, untuk melihat rekening, tetap dengan izin BI
Gubernur BI Darmin Nasution memaparkan, dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank, BI mencatat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang petugas bank. BI juga mencatat adanya kelemahan pelaksanaan prosedur operasi standar, di samping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah.
Halapancas juga menambahkan, penyidik mengembalikan beberapa aset tersangka Malinda yang sebelumnya disita. Aset itu dikembalikan karena tak terkait dengan kasusnya.
Akan tetapi, lanjut Halapancas, penyidik memblokir rekening Malinda sekitar Rp 11 miliar. Aset berupa mobil yang disita dibeli oleh tersangka dengan kredit.