Gedung dpd

Ada yang Ingin seperti Capitol Hill

Kompas.com - 08/04/2011, 03:51 WIB

Di tengah kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR, ternyata Dewan Perwakilan Daerah bersiap membangun gedung di tiap ibu kota provinsi. Akhir tahun ini, rencana itu akan diwujudkan.

Gedung DPD dirancang empat lantai. Biayanya Rp 30 miliar-Rp 40 miliar per gedung dan dibangun di 33 ibu kota provinsi. Di situlah singgasana masing-masing empat anggota DPD periode 2009-2014, yang totalnya se-Indonesia 132 orang.

”Jika biaya satu gedung DPD rata-rata Rp 33 miliar, maka biayanya hampir sama dengan gedung DPR, yakni Rp 990 miliar,” ujar anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat yang menjadi Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD, Farouk Muhammad, akhir pekan lalu.

Menurut konsep desain prototipe yang dikeluarkan Sekjen DPD dan diterima Kompas, gedung harus memiliki simbol berwibawa dan formal sekaligus menunjukkan keterbukaan, kepercayaan, dan merakyat untuk mendukung tugas DPD mengawasi UU, memberi masukan penyusunan APBN, dan pengawasan otonomi.

Atap dan dinding bangunannya diharapkan monumental dan membawa ikon daerah. Di bagian muka gedung dirancang empat pilar utama simbol Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Juga ekspresi keterbukaan, dipercaya, dan merakyat.

Lantai satu dan dua untuk lobi utama, sekretariat, pertemuan gudang, ruang kontrol, dan dapur. Lantai tiga dan empat masing-masing digunakan dua anggota DPD ditambah staf. Rancangan gedung DPD dikerjakan perusahaan swasta di Jakarta dengan alokasi dana yang direvisi dari Rp 9 miliar menjadi Rp 2,8 miliar.

Tak bisa dipertanggungjawabkan

Menurut Farouk, secara moral dan politik, rencana biaya pembangunan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, belum dibahas di rapat paripurna DPD, melainkan baru keputusan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD. Akan tetapi, dia bisa menerima dari segi ide. Pasal 227 ayat 4 dan Pasal 402 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengatur kantor DPD paling lambat dua tahun harus didirikan di ibu kota provinsi.

”Tetapi, apa harus membangun gedung mahal di tengah kemiskinan? Selama ini layanan publik di daerah belum optimal,” keluh Farouk, mantan Gubernur PTIK.

Bila per gedung dianggarkan Rp 33 miliar dan luas lantai seperti rencana awal 2.800 meter persegi, artinya biaya Rp 10 juta-Rp 15 juta per meter persegi. ”Padahal, biaya pembangunan rumah di Jakarta Rp 2 juta-Rp 3,5 juta per meter persegi,” ujar Farouk. Taksiran dia, biaya per gedung cukup Rp 10 miliar-Rp 15 miliar.

Ada kemungkinan gedung dibangun hanya satu lantai dengan luas 700 meter persegi, terdiri dari ruang anggota DPD ukuran 10 meter x 7,2 meter yang ditempati bersama satu staf ahli dan satu sekretaris. Lalu, ada ruang rapat, ruang tamu, dan toilet yang dipakai bersama, serta gudang. Itu di luar staf sekretariat, humas, dan protokol.

Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara menetapkan luas ruangan menteri 406 meter persegi dan pejabat eselon 1A hanya 197 meter persegi.

Lagi pula, anggota DPD rata-rata hanya sebulan dari tiap tiga bulan berkantor di daerah. Selebihnya, mereka keliling menemui warga daerahnya selain rapat di Jakarta.

Selama ini, DPD dipinjami aset pemprov bersangkutan. ”Pemda pasti akan

mengakomodasi DPD dengan kantor lebih baik jika DPD optimal memperjuangkan aspirasi daerah,” jelasnya.

Keputusan politik

Sekjen DPD Siti Nurbaya enggan berkomentar. Namun, Ketua PURT DPD Zulbahri M menolak bila dikatakan belum ada keputusan politik. ”Coba baca UU Nomor 27 Tahun 2009, keputusan politiknya ada di situ. Jadi, tak perlu rapat paripurna lagi,” tandas anggota DPD Riau.

Ia juga menampik ada anggota DPD yang menolak. ”Bahwa ada yang minta revisi biaya, okelah,” ujarnya. Gedung DPD juga tak harus dibangun empat lantai karena bisa disesuaikan dengan kebutuhan anggota, kondisi lahan, dan potensi daerah.

Usulan modifikasi dari prototipe juga dimungkinkan. ”Memang ada yang ingin atapnya dimodifikasi model kubah Mahkahmah Konstitusi meniru

Capitol Hill di Amerika. Asal karakter daerahnya tetap ada,” lanjut dia.

Selama ini, menurut Zulbahri, kondisi kantor di daerah kurang memadai. Di Medan memakai rumah kontrakan, ada yang berkantor di rumah dinas, menumpang di kantor lain, ada yang pakai gedung bekas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, serta ada yang menumpang di kantor lain.

Namun, menurut Farouk, itu cuma alasan.

”Sebenarnya mereka ingin memiliki ruang berstandar pejabat negara seperti menteri meskipun di daerah,” keluhnya.

Di daerah seperti di Gorontalo, rencana pembangunan gedung DPD sudah menuai kritik yang dikaitkan kinerja anggota DPD. Apakah juga akan ada somasi masyarakat seperti terhadap rencana gedung baru DPR? Wallahualam.

(Suhartono)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau