Belum lepas dari ingatan kita ketika lima mahasiswa
Tak lama berselang, September 1999, perjuangan reformasi kembali memakan korban: Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia. Penembakan berulang.
Upaya menyeluruh untuk memahami yang terjadi, mengapa hal itu terjadi, dan apa akibat dari konflik serta kekerasan masif sangat dibutuhkan untuk menghindari terulangnya hal serupa pada masa mendatang.
Dalam laporan yang disusun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta International Center for Transitional Justice (ICTJ), berjudul ”Keluar Jalur, Keadilan Transisi di Indonesia Setelah Jatuhnya Soeharto”, yang diluncurkan di Jakarta pekan lalu, terungkap berbagai fakta. ICTJ Indonesia dan Kontras menyatakan, transisi keadilan telah keluar jalur. ”Laporan ini bukan membahas inisiatif masyarakat sipil, melainkan tanggung jawab negara,” kata Direktur ICTJ Indonesia Galuh Wandita.
Advokasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil di Indonesia mendorong terbentuknya berbagai upaya pencarian fakta, penyelidikan, dan komisi, yang memiliki mandat untuk menyelidiki kasus tertentu dari rangkaian kekerasan pada masa lalu. Reformasi dimulai dengan pencapaian dramatis yang memunculkan harapan bagi berakhirnya impunitas berkepanjangan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tim yang dibentuk untuk menginvestigasi peristiwa Mei 1998 melakukan tugasnya dengan kredibel dan merekomendasikan pengadilan atas beberapa perwira senior institusi keamanan.
Dalam kasus Aceh, Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KIPTKA) dalam ringkasan eksekutif laporannya menyatakan, ”Tindak kekerasan yang dilakukan militer merupakan suatu jenis kekerasan negara. Artinya, kekerasan yang terjadi dipersepsikan secara kuat oleh masyarakat sebagai ”dipelihara” oleh negara dalam rangka mengamankan proses eksplorasi kekayaan alam dari Aceh untuk kepentingan pusat, elite pusat, ataupun lokal.
Meski demikian, inisiatif pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran yang terjadi setelahnya menunjukkan adanya pergeseran ke arah perlindungan terhadap tokoh-tokoh dan institusi yang berkuasa.
Ketika tokoh adat Papua, Theys Eluay, dibunuh tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk tim pencari fakta yang dipimpin seorang pensiunan polisi dan seorang jenderal TNI AD sebagai anggota. Pengadilan militer akhirnya memutuskan tujuh tentara bersalah atas tuduhan perlakuan sewenang-wenang dan pemukulan.
Dalam laporan itu diungkapkan, pada awal reformasi,
Salah satu prasyarat dalam nota kesepahaman (MOU) Helsinki adalah pembentukan pengadilan HAM, tetapi hingga kini belum diimplementasikan. Pengadilan HAM juga harus dibentuk sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua, tetapi ini pun belum dilaksanakan. ”Proses pengadilan tidak progresif,” kata Koordinator Nasional Kontras Haris Azhar.
Kontras dan ICTJ Indonesia memberi rekomendasi untuk keadilan transisi, antara lain Presiden diharapkan segera menyelesaikan kebuntuan yang terjadi antara Komisi Nasional HAM dan Kejaksaan Agung dengan membentuk mekanisme kerjasama yang efektif di antara kedua lembaga.
Selain itu, Presiden juga diminta membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 dan semua kasus pelanggaran HAM sebelumnya.