Penegakan hukum

Keadilan yang Keluar Jalur

Kompas.com - 11/04/2011, 02:43 WIB

Belum lepas dari ingatan kita ketika lima mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta, tumbang pada Mei 1998 karena tertembak. Heri Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan Lesmana, Hafidin Royan, dan Alan Mulyadi harus meninggalkan keluarga dan teman-teman mereka dalam memperjuangkan reformasi. Pada 21 Mei 1998, dua minggu setelah peristiwa di Trisakti, Presiden Soeharto lengser. Jatuhnya Orde Baru diselimuti oleh kerahasiaan dan penuh dengan kekerasan.

Tak lama berselang, September 1999, perjuangan reformasi kembali memakan korban: Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia. Penembakan berulang.

Upaya menyeluruh untuk memahami yang terjadi, mengapa hal itu terjadi, dan apa akibat dari konflik serta kekerasan masif sangat dibutuhkan untuk menghindari terulangnya hal serupa pada masa mendatang.

Dalam laporan yang disusun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta International Center for Transitional Justice (ICTJ), berjudul ”Keluar Jalur, Keadilan Transisi di Indonesia Setelah Jatuhnya Soeharto”, yang diluncurkan di Jakarta pekan lalu, terungkap berbagai fakta. ICTJ Indonesia dan Kontras menyatakan, transisi keadilan telah keluar jalur. ”Laporan ini bukan membahas inisiatif masyarakat sipil, melainkan tanggung jawab negara,” kata Direktur ICTJ Indonesia Galuh Wandita.

Pengungkapan

Advokasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil di Indonesia mendorong terbentuknya berbagai upaya pencarian fakta, penyelidikan, dan komisi, yang memiliki mandat untuk menyelidiki kasus tertentu dari rangkaian kekerasan pada masa lalu. Reformasi dimulai dengan pencapaian dramatis yang memunculkan harapan bagi berakhirnya impunitas berkepanjangan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tim yang dibentuk untuk menginvestigasi peristiwa Mei 1998 melakukan tugasnya dengan kredibel dan merekomendasikan pengadilan atas beberapa perwira senior institusi keamanan.

Dalam kasus Aceh, Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KIPTKA) dalam ringkasan eksekutif laporannya menyatakan, ”Tindak kekerasan yang dilakukan militer merupakan suatu jenis kekerasan negara. Artinya, kekerasan yang terjadi dipersepsikan secara kuat oleh masyarakat sebagai ”dipelihara” oleh negara dalam rangka mengamankan proses eksplorasi kekayaan alam dari Aceh untuk kepentingan pusat, elite pusat, ataupun lokal.

Meski demikian, inisiatif pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran yang terjadi setelahnya menunjukkan adanya pergeseran ke arah perlindungan terhadap tokoh-tokoh dan institusi yang berkuasa.

Ketika tokoh adat Papua, Theys Eluay, dibunuh tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk tim pencari fakta yang dipimpin seorang pensiunan polisi dan seorang jenderal TNI AD sebagai anggota. Pengadilan militer akhirnya memutuskan tujuh tentara bersalah atas tuduhan perlakuan sewenang-wenang dan pemukulan.

Dalam laporan itu diungkapkan, pada awal reformasi, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menciptakan struktur hukum untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida serta membentuk empat pengadilan HAM permanen. Namun, sampai kini hanya satu pengadilan HAM (di Makassar) yang dibentuk untuk kasus Abepura (Papua). Selain itu, pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara khusus bisa dilakukan untuk kasus yang terjadi sebelum diberlakukannya UU ini. Pengadilan ad hoc dibentuk untuk kasus Timor Timur dan tragedi Tanjung Priok.

Salah satu prasyarat dalam nota kesepahaman (MOU) Helsinki adalah pembentukan pengadilan HAM, tetapi hingga kini belum diimplementasikan. Pengadilan HAM juga harus dibentuk sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua, tetapi ini pun belum dilaksanakan. ”Proses pengadilan tidak progresif,” kata Koordinator Nasional Kontras Haris Azhar.

Kontras dan ICTJ Indonesia memberi rekomendasi untuk keadilan transisi, antara lain Presiden diharapkan segera menyelesaikan kebuntuan yang terjadi antara Komisi Nasional HAM dan Kejaksaan Agung dengan membentuk mekanisme kerjasama yang efektif di antara kedua lembaga.

Selain itu, Presiden juga diminta membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 dan semua kasus pelanggaran HAM sebelumnya. (lok)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau